Berita Investigasi

Proyek APBD 2025 di Sungai Pinyuh Disorot: Diduga Asal Kerja, Tanpa Plang, Tanpa APD, Pengawasan Menghilang

Anggaran Ratusan Juta Digelontorkan, Standar K3 dan Regulasi Diduga Diabaikan

Mempawah, GemaTipikor — Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025 kembali memantik perhatian publik. Kegiatan fisik yang berlokasi di Gang Masjid, Kelurahan Pinyuh, RT 02 RW 11, Kecamatan Sungai Pinyuh, itu diduga kuat dikerjakan tanpa standar teknis yang layak dan berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi.

Sejak awal pekerjaan bergulir, warga mengaku tidak menemukan plang informasi proyek, pekerja terlihat tanpa kelengkapan APD, dan nyaris tak tampak kehadiran pengawas dinas maupun konsultan di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek berjalan tanpa kontrol dan mengabaikan regulasi.

Temuan Lapangan Tim AWI: Tanpa Plang Proyek, Aspal Tak Digelas, hingga Diduga Aspal “Goreng”

Koordinator Tim Monitoring AWI, Sy. Mohsin, menyebut kondisi pelaksanaan proyek sangat memprihatinkan.

> “Plang proyek tidak ada. Pekerja tidak memakai APD, dan pengaspalan tidak digelas. Bahkan diduga ada praktik aspal ‘goreng’ yang dibakar di area pemukiman warga. Ini jelas tidak sesuai standar,” tegas Mohsin.

Ia menambahkan, selama pemantauan berlangsung, tidak terlihat PPK maupun konsultan pengawas.

> “Kegiatan ini seperti berjalan liar, tanpa kendali. Sangat wajar jika publik mempertanyakan kualitas dan prosedurnya,” ujarnya lagi.

Dugaan Pelanggaran Regulasi: Dari UU Jasa Konstruksi hingga Permen PUPR

Temuan lapangan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 59

Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.

PP No. 12 Tahun 2019

Penggunaan anggaran negara wajib akuntabel, efektif, serta berorientasi pada hasil.

Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang SMKK

K3 wajib diterapkan pada setiap pekerjaan konstruksi.

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

Pengawasan harus dilakukan sejak awal pekerjaan hingga selesai.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: tanpa plang, tanpa K3, tanpa pengawasan—dan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Mutu Pekerjaan Dipertanyakan: Diduga Tidak Digelas dan Tidak Sesuai MC-0

Anggota Tim AWI, Budi Gautama, juga menyorot lemahnya kualitas pekerjaan.

> “Aspal tidak melalui proses gelas, dan tampak tidak memenuhi standar MC-0. Kualitas sangat diragukan, bahkan terkesan asal jadi. Ini bukan sekadar teknis, tetapi berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Ia turut mempertanyakan fungsi PPK dan konsultan pengawas yang semestinya memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spek teknis.

AWI Akan Bersurat dan Siapkan Laporan Resmi ke APH

Atas temuan tersebut, AWI menyatakan akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait dalam waktu dekat.

> “Jika tidak ada langkah korektif, laporan resmi ke APH akan kami siapkan. Uang publik harus dipertanggungjawabkan,” ujar Budi dengan tegas.

Belum Ada Tanggapan Pihak Proyek

Hingga berita ini dipublikasikan, dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait temuan tersebut.(Tim AWI)

Related Articles

Back to top button