Daerah

Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo? Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

Palopo | Gema Tipikor — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (11/11/2025). Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi hukum dalam perkara tiga terdakwa yang dinilai diabaikan haknya oleh aparat penegak hukum.

 

Dalam aksi teatrikal itu, sejumlah mahasiswa memerankan adegan tiga terdakwa yang dipenjara akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik kepolisian dan jaksa. Para aktor juga menggambarkan adegan “perobekan” Putusan Mahkamah Agung, sebagai simbol bahwa putusan tertinggi lembaga peradilan itu seolah tak berlaku di Kota Palopo.

Rihal, selaku jenderal lapangan aksi, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat tiga terdakwa — BM, KM, dan AH — seharusnya termasuk ranah perdata, bukan pidana.

“Perkara ini berkaitan dengan persoalan kewarisan, bukan tindak pidana. Namun, kami menduga ada kepentingan pihak tertentu yang mendorong kasus ini masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proses penyidikan yang dianggap mengabaikan prinsip due process of law. Menurutnya, sejak awal penyidik tidak mempertimbangkan exculpatory evidence atau bukti ketidakbersalahan para terdakwa, termasuk beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan, yakni Putusan Nomor 276 K/Ag/2023 jo Putusan PK Nomor 88 PK/Ag/2024.

Sementara itu, Armin selaku wakil jenderal lapangan menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat “obscuur libel” atau kabur, karena tidak mencantumkan maupun mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendesak Pengadilan Negeri Palopo menolak dakwaan JPU dan membebaskan tiga saudara kami, karena dakwaan ini cacat hukum,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PN Palopo, Elka Rerum, menemui massa dan membenarkan bahwa perkara dimaksud memang sedang dalam penanganan pengadilan. “Agenda hari ini adalah tanggapan dari tiga terdakwa, dan informasi ini sudah kami sampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan,” ujarnya singkat.

Aksi berjalan tertib dan ditutup dengan pernyataan sikap untuk terus mengawal proses hukum hingga adanya keadilan bagi ketiga terdakwa.

(Tim Gema Tipikor)

Related Articles

Back to top button