RS Pratama Jagoi Babang Diresmikan, Namun Tak Beroperasi
Proyek Puluhan Miliar Diduga Sarat Kejanggalan

Bengkayang | GemaTipikor – Di tengah rentetan kasus hukum yang mencuat di Kabupaten Bengkayang—sebagian bahkan berujung pada hukuman pidana—dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, yang hingga kini belum berfungsi meski telah dinyatakan rampung dan diresmikan secara resmi.
Fakta di lapangan menunjukkan ironi yang sulit diabaikan. Bangunan rumah sakit yang digadang-gadang sebagai tonggak peningkatan layanan kesehatan masyarakat perbatasan tersebut tampak belum memberikan manfaat apa pun. Padahal, secara administratif proyek ini telah selesai dan bahkan telah diresmikan langsung oleh Bupati Bengkayang.
Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang berada di bawah pelaksana teknis Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang, dengan sumber pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dimulai pada 21 Juli 2023 dengan durasi pelaksanaan 150 hari kalender, nilai kontrak mencapai Rp36,789 miliar, dan dikerjakan oleh PT Budi Bangun Konstruksi. Namun hingga berita ini diturunkan, rumah sakit tersebut belum beroperasi dan belum melayani masyarakat—sebuah kondisi yang memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa peresmian dilakukan jika bangunan belum siap difungsikan?

Kondisi ini semakin memantik sorotan karena pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkesan enggan memberikan penjelasan terbuka. Padahal, sebelumnya telah beredar sejumlah pemberitaan media online yang menyoroti mangkraknya proyek ini. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi maupun hak jawab kepada publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pun tidak mendapat respons.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang, Drs. Jacobus Luna, M.Si, melalui dr. Alex Sinuraya, menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit tersebut bukan merupakan kewenangan pihak manajemen rumah sakit. Ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang (23/6/2023).
Mangkraknya rumah sakit yang telah diresmikan ini menjadi persoalan serius, mengingat seluruh pembiayaan bersumber dari uang negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, proyek pemerintah juga wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, masyarakat Kabupaten Bengkayang mendesak Inspektorat Daerah agar tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta peninjauan menyeluruh. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan turun tangan untuk mengusut proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini secara profesional dan transparan.
Pembangunan rumah sakit sejatinya merupakan simbol harapan masyarakat akan layanan kesehatan yang layak. Namun ketika sebuah proyek besar diresmikan tanpa bisa difungsikan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang tercederai, melainkan juga muncul pertanyaan serius dari sisi hukum, administrasi, dan moral pemerintahan.(Bsg/Tim)





