Berita InvestigasiPemerintahan

Sekcam Sungai Kunyit Hulu Tegaskan LKPPD Harus Transparan, Hubungan Kades–BPD Diduga Bermasalah

Sungai Kunyit Hulu — Salah satu anggota BPD Sungai Kunyit Hulu menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima salinan lengkap LKPPD mulai tahun anggaran 2020-2025 berjalan. Padahal, sesuai dengan fungsi pengawasan, BPD memiliki hak untuk mengetahui dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa.

“Kami hanya mendengar secara umum, tapi tidak pernah melihat laporan tertulis yang lengkap. Bahkan dalam musyawarah desa, pembahasan soal LKPPD terkesan sangat singkat,” ujar seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.

Kurangnya transparansi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat desa. Beberapa warga berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik berkepanjangan terkait penggunaan dana desa.

Pengamat pemerintahan desa menilai, transparansi LKPPD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

Sekretaris Camat (Sekcam) Sungai Kunyit Hulu, Siti Halijah, menegaskan bahwa mekanisme Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya informasi terkait dugaan disharmoni antara Kepala Desa Sungai Kunyit Hulu dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada 19/01/2026.

Menurut Siti Halijah, transparansi LKPPD merupakan kewajiban mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mengingat laporan tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa kepada publik.

“Seyogianya memang Kepala Desa Sungai Kunyit Hulu ini sudah pernah kami panggil dan kami datangi juga,” ungkap Siti Halijah.

Ia menjelaskan, langkah pemanggilan dan peninjauan langsung dilakukan pihak kecamatan setelah menerima informasi adanya hubungan yang kurang harmonis antara kepala desa dan BPD. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan desa, khususnya dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pengawasan internal.

Namun, hingga saat ini, upaya klarifikasi dan mediasi yang dilakukan belum menemukan solusi. “Kami mendengar informasi bahwa antara Kades dengan BPD-nya kurang baik, namun belum menemui titik terang,” tambahnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana keterbukaan pengelolaan pemerintahan desa, terutama menyangkut pelaporan LKPPD yang semestinya melibatkan BPD sebagai lembaga pengawas desa.

Pihak kecamatan menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, masyarakat berharap agar persoalan internal pemerintahan desa segera diselesaikan secara terbuka demi mencegah potensi penyimpangan dan memastikan pengelolaan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(Darso).

Related Articles

Back to top button