Berita Investigasi

Kepala Desa Sungai Kunyit Hulu Diduga Kurang Transparan Soal LKPPD,

BPD Akui Tidak Mengetahui Rinciannya

Sungai Kunyit HuluKepala Desa Sungai Kunyit Hulu diduga kurang transparan dalam pengelolaan dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPPD). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak mengetahui secara rinci isi laporan keuangan desa yang seharusnya disampaikan secara terbuka.

Salah satu anggota BPD Sungai Kunyit Hulu menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima salinan lengkap LKPPD mulai tahun anggaran 2020-2025 berjalan. Padahal, sesuai dengan fungsi pengawasan, BPD memiliki hak untuk mengetahui dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa.

“Kami hanya mendengar secara umum, tapi tidak pernah melihat laporan tertulis yang lengkap. Bahkan dalam musyawarah desa, pembahasan soal LKPPD terkesan sangat singkat,” ujar seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.

Kurangnya transparansi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat desa. Beberapa warga berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik berkepanjangan terkait penggunaan dana desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Kunyit Hulu saat di konfirmasi Gematipikor mengatakan bahwa kitab kuning ini tidak sembarangan di perlihatkan termasuk ke media, yang jelas soal laporan LKPPD ini sudah tuntas di kerjakan, pungkas kepala desa, pada 14/01/2026.

” Kepala desa juga mengatakan bahwa selain kantor desa masih ada rumah besar nya, jadi saya berhak mengusir siapa aja dari kantor ini termasuk media, dan menghadirkan orang hukum sebut kepala desa.

Pengamat pemerintahan desa menilai, transparansi LKPPD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

Masyarakat dan BPD berharap ke depan pemerintah desa dapat menyampaikan LKPPD secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur desa agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.

Mantan ketua karang taruna menceritakan hal yang sama bahwa soal LKPPD dia tidak pernah tau, begitu juga dengan mantan BPD lama periode sebelumnya.

Berikut adalah regulasi utama (UU, PP, Permen, dan aturan turunan) yang mengatur penggunaan, pengelolaan, dan pengawasan Dana Desa di Indonesia:

Undang-Undang (UU)

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

👉 Dasar hukum utama pemerintahan desa

Pasal 71–75: mengatur keuangan desa

Menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

👉 Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara termasuk dana transfer ke desa

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

👉 LKPPD termasuk informasi publik yang wajib diumumkan

Peraturan Pemerintah (PP)

PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN

(telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016)

👉 Mengatur:

Penyaluran dana desa

Prioritas penggunaan

Pengawasan dan sanksi

PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

👉 Mengatur:

Tata kelola pemerintahan desa

Peran BPD dalam pengawasan

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

👉 Aturan teknis paling penting, meliputi:

Perencanaan (APBDes)

Pelaksanaan

Penatausahaan

Pelaporan (LKPPD/Laporan Realisasi APBDes)

Pertanggungjawaban

📌 Pasal penting:

Pasal 72: Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPD

Pasal 68–70: kewajiban transparansi dan pengumuman kepada masyarakat

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa

(nomor berubah setiap tahun, misalnya PMK 201/PMK.07/2022, dst)

👉 Mengatur:

Mekanisme penyaluran dana desa

Tahapan pencairan

Syarat administrasi

Peraturan Menteri Desa (Permendes)

Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

(ditetapkan setiap tahun)

👉 Mengatur:

Program yang boleh dan tidak boleh dibiayai dana desa

Fokus: pembangunan, pemberdayaan masyarakat, BLT Desa, ketahanan pangan, dll.

Aturan Turunan di Daerah

Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Pengelolaan Keuangan Desa

👉 Menyesuaikan aturan pusat dengan kondisi daerah

Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes

👉 Dokumen hukum penggunaan dana desa di tingkat desa.

Kewajiban Transparansi Kepala Desa (Intinya)

Kepala Desa WAJIB:

Menyampaikan LKPPD/Laporan Realisasi APBDes kepada BPD

Mengumumkan laporan keuangan kepada masyarakat (papan informasi, website, musdes).

Siap diawasi oleh BPD, Inspektorat, dan masyarakat

📌 Jika tidak transparan, dapat dikenai:

Teguran administratif

Penundaan/penghentian dana desa

Pemeriksaan Inspektorat

Sanksi hukum (jika ada unsur pidana).

(Darso)

Related Articles

Back to top button