Surat Konfirmasi Adv. H. Abdul Karim S.H Tak Kunjung di Respon Pj. Bupati Mempawah, Ada apa,?
Terkait Hak atas Tanah SHM.NO - 118 dan 119 atas nama Alm, Haymi diduga Pemda dan BPN Saling Lempar Tanggung Jawab

Mempawah, Kalbar – Surat tembusan konfirmasi nomor 37/ADV/AK/V/2024 yang dikirimkan oleh Adv. H. Abdul Karim S.H ke Ombudsman RI perwakilan Kalimantan barat terkait permohonan klarifikasi hak tanah ahli waris alm. Haimy dan istrinya alm. Sabnah belum mendapat tanggapan dari Pejabat (Pj.) Bupati Kabupaten Mempawah. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 118 dan 119 atas nama Haimy, yang saat ini sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah untuk proyek Spam Kijing.
Advokat H. Abdul Karim S.H, selaku penasehat hukum yang mewakili ahli waris dari tanah tersebut, menyatakan ketidakpuasannya atas lambatnya respon dari Pj. Bupati Mempawah. “Kami sudah mengirimkan surat pada bulan Mei lalu, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat telah menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait guna mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ombudsman menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara cepat dan adil, mengingat proyek Spam Kijing sudah berjalan dan bangunan telah berdiri di atas lahan yang dipermasalahkan.
“Kami siap memfasilitasi mediasi untuk mencapai win-win solution bagi semua pihak yang terlibat,” kata seorang perwakilan dari Ombudsman Kalimantan Barat.
H. Abdul Karim. S.H, berharap klarifikasi dan mediasi penyelesaian dapat segera dilakukan agar hak-hak kliennya sebagai ahli waris dapat dihormati. “Kami berharap pihak Pemda segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan dan merugikan ahli waris,” tambahnya.
” Sebelum saya bersurat, Saya sudah mencoba komunikasi dengan Sekda pak Ismail yang sekarang PJ Bupati mempawah, karena menurut informasi beliau ketua tim pembebasan tanah tersebut, lalu beliau bilang siap pak haji kami siap mediasi, lalu kami di undang, setelah sampai di kantor Bupati mempawah salah satu ajudannya mengatakan pak haji silakan masuk sendiri jangan bawa rekan, setelah didalam saya diarahkan untuk hal – hal di luar dugaan saya, lalu saya menjawab tidak kalau untuk seperti ini, pungkas Abdul Karim.
Dalam penuturan dan upaya H. Abdul Karim,S.H, ” Setelah hasil rapat di ruang pertemuan dengan BPN menyetujui penetapan ulang batas dan pengukuran ulang di depan Ombudsman dan saya selalu kuasa hukum, sepakati untuk menemui pihak Pemda apapun hasilnya setelah bermusyawarah dengan BPN. Setelah satu minggu kemudian saya kabar dari PJ Bupati untuk mediasi. Namun, sampai satu bulan tidak ada tanggapan dari mantan Sekda tersebut. selanjutnya saya beserta Tim mendatangi kantor bupati dengan maksud menanyakan tindak lanjut terkait surat tembusan yang kami kirimkan.
” Di kantor bupati, Setelah menunggu lama kami tidak bertemu dengan PJ bupati, sehingga kami menuju rumah dinas bupati Herlina yang masa jabatannya akan berakhir dalam satu bulan. Di rumah dinas, kami bertemu dengan ajudannya pada pukul 9 pagi. Ajudan siap mempertemukan kami dengan bupati. Setelah lelah menunggu dari jam 9 sampai jam 12 (waktu salat zuhur), Tak Kunjung ada waktu untuk kami. Pungkas Abdul Karim.
Lalu Suyadi salah satu Tim pak Haji Abdul Karim meminta ajudan Bupati mem fotokan Mereka sebagai bukti bahwa mereka sudah lama menunggu, Takut nya ibu Bupati lupa dengan pak Haji, pungkas Suryadi menceritakan.
” Seyogianya Bupati Herlina ini adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini mantan mahasiswi saya ucap H. Abdul Karim. Dengan perasaan tidak nyaman, lalu saya memberanikan diri mengejar bupati dari kantor sampai rumah dinas, namun Bupati Herlina tidak mau menyempatkan waktu walaupun sekejap, ” Sungguh Pertanyaan Besar Untuk saya, ada apa, kenapa Herlina itu tidak mau bertemu dengan saya,? pungkas Haji Abdul Karim sebagai kuasa pemegang sertifikat SHM nomor 118 dan 119 atas nama Haimy.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah serta transparansi dari pihak pemerintah daerah dalam menangani sengketa tanah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pj. Bupati Kabupaten Mempawah terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Adv. H. Abdul Karim S.H.
One Comment