Penanganan Perkara Agustinus Harianto Disorot, Polres Landak Diduga Lambat

Pontianak, – Penanganan perkara hukum yang melibatkan tersangka Agustinus Harianto oleh Polres Landak menuai sorotan serius. Sejumlah indikasi di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari lambannya tahapan penyidikan, minimnya keterbukaan informasi kepada publik, hingga perbedaan keterangan yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai independensi aparat dalam menangani kasus ini.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat relasi personal dan kepentingan tertentu yang diduga melibatkan pihak-pihak di sekitar tersangka. Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa perkara tersebut tidak sepenuhnya ditangani secara profesional dan bebas dari intervensi.
“Jika aparat penegak hukum memiliki kedekatan atau kepentingan tertentu dengan pihak yang berperkara, maka potensi konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Ini berbahaya bagi prinsip keadilan,” ujar seorang praktisi hukum di Kalimantan Barat.
Selain itu, keluarga dan kuasa hukum pihak terkait mengaku kesulitan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perkara. Surat permohonan gelar perkara yang diajukan di Wasidik Polda Kalbar disebut belum mendapatkan keputusan yang pasti, menambah kesan tertutupnya proses hukum yang sedang berjalan, apalagi tersangka sendiri tidak hadir hanya di wakili penasehat hukum dan diduga saudara tersangka berdasarkan pengakuan yang bersangkutan.
Kuasa hukum pelapor, Hj. Abdul Karim, S.H., menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Landak terhadap perkara yang menjerat Agustinus Harianto dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak matang. Menurutnya, hal itu terbukti dari dikembalikannya berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Abdul Karim menjelaskan bahwa pengembalian berkas oleh JPU seharusnya menjadi indikator kuat adanya kelemahan serius dalam proses penyidikan. Ia menilai penyidik terkesan memaksakan pelimpahan perkara tanpa didukung alat bukti yang cukup dan konstruksi hukum yang solid. “Ini menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan terlalu prematur. Belum siap, tetapi sudah dipaksakan untuk dilimpahkan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti sikap Polres Landak yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum pidana terbaru. Abdul Karim menegaskan bahwa sejak Agustinus Harianto ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya aparat kepolisian telah mempertimbangkan upaya penahanan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memungkinkan tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun untuk dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.
“Ancaman pidananya jelas di atas lima tahun. Secara hukum, sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Namun faktanya, hingga saat ini tidak dilakukan oleh Polres Landak,” tegas Abdul Karim.
Menurutnya, keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ia menilai perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus atau standar ganda dalam penegakan hukum. “Dalam banyak perkara lain, dengan ancaman pidana serupa, tersangka langsung ditahan. Tapi dalam kasus ini tidak. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.
Abdul Karim menegaskan bahwa penahanan bukan semata-mata soal menghukum, melainkan bagian dari proses hukum untuk menjamin kelancaran penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Oleh karena itu, tidak diterapkannya upaya tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian atau ketidakseriusan aparat dalam menangani perkara.
Ia pun mendesak agar penyidik Polres Landak bekerja secara profesional, transparan, dan berpedoman penuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, kata dia, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus. “Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada kepentingan tertentu yang dilindungi,” pungkas Abdul Karim.
Hj. Abdul Karim selaku penerima kuasa menambahkan, ” Karena tersangka selain menyerobot tanah juga menebang pohon karet serta tengkawang dll. Kayu diolah dijual bahkan sampai tingkat merusak lingkungan dengan alat berat. Untuk itu PH. Abdul Karim dengan tegas memohon dalan gelar perkara khusus di Polda Kalbar pada waktu lalu meminta masalah perkara ini diselesaikan dengan profesional objektif transfaran akuntabel dan jujur serta adil berdasarkan kebenaran bukan alasan – alasan supaya berkas ini P21 pungkas Hj, Abdul Karim, S.H. pada, 7/02/2026.
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke penyidik Polres Landak untuk meminta penjelasan terkait dugaan konflik kepentingan tersebut. Namun pak Heri belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan.
Kepala desa setempat saat di konfirmasi hal yang sama juga di ungkapkan belum bisa memberikan keterangan, di sisi lain tersangka Agustinus juga di konfirmasi belum mau memberikan klarifikasi terkait perkara yang di hadapi. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh institusi di atasnya. (Suryadi).





