Ngawi | Gema Tipikor — Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menggelar aksi pernyataan mosi tidak percaya terhadap hasil seleksi perangkat desa yang dinilai cacat hukum dan tidak transparan. Aksi ini berlangsung di Aula Desa Tirak pada Sabtu (1/11/2025).
Warga menolak penetapan salah satu peserta sebagai Sekretaris Desa yang diketahui berstatus mantan narapidana dan masih dalam masa bebas bersyarat. Mereka menilai keputusan panitia pemilihan melanggar aturan hukum dan asas keadilan.

Dalam konferensi pers, hadir Advokat Ali Muqorrobin selaku pendamping hukum masyarakat Desa Tirak. Ia menegaskan bahwa keputusan panitia pemilihan sarat dengan indikasi kolusi dan konflik kepentingan, mengingat peserta yang dinyatakan menang merupakan anak dari Kepala Desa Tirak, Suprapto, dengan nilai akhir yang dianggap janggal, yaitu 90.
> “Kami melihat adanya dugaan permainan dalam proses seleksi perangkat desa. Keputusan ini tidak wajar, karena pemenang jelas memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala desa,” tegas Ali Muqorrobin.
Sementara itu, Advokat Ristanto Djoyo Hadikusumo dari Solo, Jawa Tengah, yang juga menjadi kuasa hukum masyarakat, menilai proses pemilihan tersebut mengandung cacat hukum serius. Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui gugatan perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri Ngawi.
> “Kami menilai ada pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Bila terbukti ada cacat hukum dalam proses ini, kami siap mengajukan class action dan membawa perkara ini ke pengadilan secepatnya, paling lambat hari Senin atau Selasa,” ujar Ristanto.
Ali Muqorrobin menambahkan, pelanggaran juga tampak jelas dari aspek normatif. Berdasarkan Pasal 19 huruf G dan Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 103 Tahun 2022, calon perangkat desa wajib berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman pidana atau masa bebas bersyarat.
> “Calon yang masih dalam status bebas bersyarat seharusnya otomatis gugur. Syarat moral dan hukum ini bersifat mutlak,” tegasnya.
Sayangnya, dalam konferensi pers tersebut, Ketua Panitia Pemilihan dan Kepala Desa Tirak tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Ketidakhadiran ini semakin memperkuat kekecewaan masyarakat yang merasa hak demokratisnya diabaikan.
Aliansi Masyarakat Desa Tirak pun menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dengan mendesak agar proses seleksi perangkat desa diulang secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku.
> “Kami tidak akan diam. Masyarakat Desa Tirak menuntut keadilan dan kejujuran dalam setiap proses pemerintahan di tingkat desa,” pungkas Ali Muqorrobin. (TIM)





