Dugaan Potongan Ilegal di Proyek PKP Mencuat — LEGARI Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Jangan Biarkan Uang Negara Diambil Oknum

Mempawah I Gema Tipikor – Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi potongan dana ilegal, praktik pinjam bendera, serta kerusakan dini konstruksi pada salah satu lokasi pekerjaan. Temuan ini mempertegas dugaan adanya permainan anggaran oleh oknum di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat
Proyek PKP di Dusun Utara, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, dengan nilai kontrak Rp179.569.000 berdasarkan SPK Nomor 027/D4.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2025 tertanggal 06 November 2025, dikerjakan oleh CV. Karya Anak Sakti. Namun, hanya dalam hitungan hari setelah rampung, pekerjaan dilaporkan mengalami kerusakan pada sejumlah titik.

Kerusakan ini dinilai tidak lazim terjadi, sehingga publik mempertanyakan kualitas pengerjaan serta standar teknis yang seharusnya mengacu pada juklak dan juknis konstruksi. Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan secara profesional karena nilai dana yang diterima kontraktor diduga sudah “terpangkas” sebelum mulai bekerja.
– Dugaan Skema Potongan Ilegal & Pinjam Bendera Mengemuka
Berdasarkan informasi yang dihimpun fakta investigasi, sejumlah pelaksana proyek PKP di bawah Dinas Perkim Kalbar diduga mengalami potongan dana wajib tanpa dasar hukum, yakni:
Rp2.500.000 per kontrak, dan Tambahan Rp1.000.000 per lokasi dengan dalih “pengamanan proyek”.
Jika benar terjadi, potongan tersebut bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan berpotensi menjerumuskan proyek pada kualitas rendah karena nilai riil yang diterima pelaksana menjadi tidak sesuai kontrak.
Lebih jauh, muncul dugaan pinjam bendera, di mana sejumlah direktur perusahaan hanya dicantumkan dalam dokumen kontrak tetapi tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek — praktik yang jelas dilarang karena membuka peluang kolusi dan penyalahgunaan anggaran.
-Konfirmasi Dinas Perkim Kalbar: Belum Ada Respons
Untuk menjaga profesionalisme pemberitaan, redaksi Gema Tipikor telah berupaya meminta klarifikasi ke Dinas Perkim Provinsi Kalbar. Upaya dilakukan dengan: ✔ menghubungi Kabid Kawasan Permukiman via telepon, dan
✔ mengirim pesan melalui WhatsApp.
Namun tidak satu pun mendapatkan respons hingga berita diturunkan.
Sikap bungkam ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi anggaran dan akuntabilitas publik.
– LEGARI: “Indikasi Korupsi Tidak Boleh Dibiarkan”
Ketua Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI), Agus Hidayat, menegaskan bahwa rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
> “Potongan ilegal dan praktik pinjam bendera tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian membuka penyelidikan serta audit investigatif. Kerusakan dini proyek publik adalah indikator kuat adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum,” tegas Agus.
Agus juga menambahkan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pihak yang merusak tata kelola proyek pemerintah dan mengorbankan kepentingan masyarakat.
– Payung Hukum yang Diduga Bersinggungan
Dugaan penyimpangan mengarah pada pelanggaran sejumlah aturan, antara lain:
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Tipikor (Pasal 2 & 3)
UU 1/2004 – Perbendaharaan Negara
Perpres 12/2021 – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UU 14/2008 – Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana
Pasal 1320 KUHPerdata – Keabsahan perjanjian
– Ruang Hak Jawab Dibuka
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, Gema Tipikor tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi akan dipublikasikan secara proporsional dan berdasarkan kaidah jurnalistik yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika benar ada penyimpangan anggaran, masyarakat berhak mendapatkan pemulihan dan pembangunan yang berkualitas — bukan sekadar proyek seremonial yang rapuh dan merugikan negara.
(Tim Gema Tipikor)





