Berita Investigasi

Daging Beku Ilegal Serbu Bengkayang: Tanpa Halal, Tanpa Higienitas, Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang

Monitoring AWI Ungkap Masuknya Produk Gelap dari Malaysia

Bengkayang, GemaTipikor — Peredaran daging beku ilegal asal Malaysia kian tak terbendung. Temuan lapangan menunjukkan produk pangan berisiko tinggi itu masuk bebas ke Kabupaten Bengkayang tanpa dokumen resmi, tanpa sertifikat halal, dan tanpa standar higienitas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kesehatan masyarakat dan potensi pelanggaran hukum.

Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) di sejumlah titik peredaran mendapati bahwa daging beku asal Malaysia tersebut dipasok melalui jalur tidak resmi dan diperjualbelikan secara terang-terangan. Tidak adanya label, izin edar, serta dokumen karantina memperkuat dugaan bahwa produk tersebut masuk melalui skema penyelundupan.

“AWI menemukan daging-daging beku tanpa identitas yang diperdagangkan seperti barang umum. Tidak ada label, tidak ada kejelasan asal, dan tidak ada jaminan higienitas maupun kehalalan,” demikian laporan hasil monitoring AWI.

Diduga Melanggar Aturan Pangan, Perlindungan Konsumen, dan Karantina

Peredaran daging ilegal ini berpotensi menabrak sejumlah ketentuan hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, di antaranya:

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 91–92 mewajibkan bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e melarang peredaran barang tanpa label, tanpa informasi yang benar, atau yang tidak memenuhi standar kesehatan.

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

Pasal 4 menegaskan setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pasal 88 melarang keras pemasukan produk hewan dari luar negeri tanpa izin dan pemeriksaan karantina.

Ancaman Kesehatan Masyarakat: Risiko Nyata

Tanpa pengawasan karantina dan pemeriksaan kesehatan, daging ilegal berpotensi membawa:

Bakteri Salmonella, E.coli, atau parasit,

Penyakit hewan yang tidak terdeteksi,

Kerusakan mutu akibat rantai dingin yang tidak sesuai standar.

Dalam situasi ini, masyarakat tidak mengetahui apakah daging tersebut aman dikonsumsi — terlebih tanpa kejelasan halal, higienitas, maupun asal-usul.

Desakan Penindakan Tegas

Temuan AWI ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan otoritas terkait di perbatasan.

Masyarakat mendesak:

1. Penertiban dan penyitaan daging ilegal di pasaran.

2. Penindakan terhadap pemasok, kurir, dan pedagang yang terlibat.

3. Pengetatan jalur perbatasan termasuk jalur tikus.

4. Audit rantai distribusi pangan berisiko tinggi.

Peredaran daging ilegal ini dinilai bukan hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan merongrong martabat regulasi negara.

Jika pembiaran terus terjadi, bukan mustahil Bengkayang akan menjadi

pintu besar bagi masuknya produk pangan ilegal yang berbahaya. (TIM)

Related Articles

Back to top button