Berita Pilihan

Intimidasi Oknum Wartawan terhadap Ketua DPC AWI Pontianak Disorot

Pengamat Hukum: Alarm Keras bagi Marwah Pers Kalbar

Pontianak I GemaTipikor — Dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan seorang oknum wartawan media Kalimantan Post terhadap Ketua DPC Pontianak Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, kini menuai sorotan serius dari kalangan pengamat hukum. Kasus ini dinilai bukan sekadar konflik personal, melainkan sinyal bahaya bagi integritas dan ekosistem pers di Kalimantan Barat.

Pengamat Hukum Wilayah Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA, menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut etika profesi dan supremasi hukum.

“Kasus dugaan intimidasi yang melibatkan oknum wartawan terhadap Ketua DPC AWI Pontianak ini bukan sekadar pertikaian antarindividu, melainkan sebuah alarm keras bagi ekosistem media di Kalimantan Barat,” tegas Herman Hofi.

Menurutnya, wartawan memang memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak imunitas sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hak tersebut gugur seketika ketika seorang wartawan keluar dari koridor hukum dan etika profesi.

“Hak imunitas wartawan hanya berlaku ketika yang bersangkutan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketika berubah menjadi intimidasi dan ancaman, itu bukan lagi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Dr. Herman Hofi merujuk secara tegas pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, yang mewajibkan wartawan bersikap profesional, independen, dan tidak menyalahgunakan profesinya. Segala bentuk intimidasi, ancaman, atau provokasi—terlebih dengan membawa identitas wartawan—merupakan pelanggaran berat etika jurnalistik.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penggunaan atribut atau status wartawan untuk mengancam pihak lain adalah perbuatan pidana murni, bukan sengketa pers.

“Penggunaan identitas profesi untuk melakukan pengancaman merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Jika disertai ujaran kebencian berbasis SARA, itu juga delik pidana umum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu bertindak karena ini bukan ranah Dewan Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 45A ayat (2), apabila terbukti adanya penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, dan golongan melalui media komunikasi elektronik.

Dalam konteks ini, langkah Ketua DPC AWI Pontianak yang mempertimbangkan membawa kasus tersebut ke jalur hukum serta melaporkannya ke Dewan Pers dinilai tepat, sah, dan konstitusional.

“Proses hukum dan mekanisme Dewan Pers harus berjalan paralel. Ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect), agar profesi jurnalis tidak dijadikan tameng untuk tindakan premanisme,” pungkas Dr. Herman Hofi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Setiap wartawan terikat oleh hukum, etika, dan tanggung jawab moral. Ketika profesi disalahgunakan untuk intimidasi dan ancaman, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum dan menjaga martabat pers sebagai pilar demokrasi.

Budi Gautama kepada awak media mengungkapkan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman itu dilakukan melalui sambungan telepon pada hari Selasa , (23/12/2025) sekitar pukul  14.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, oknum wartawan itu diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman, membawa-bawa isu ras dan suku, serta secara terbuka menantang duel fisik.

“Saya diancam, dibawa-bawa persoalan ras dan suku, bahkan dia mengajak duel. Ini bukan hanya serangan personal, tapi juga mencederai marwah profesi wartawan,” tegas Budi Gautama.

Budi menilai tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa wartawan seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme, bukan menggunakan identitas pers untuk menekan atau mengintimidasi pihak lain.(TIM)

Related Articles

Back to top button