AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Teknis Proyek Puskesmas Siantan Tengah, Pemberitaan Dinilai Menyesatkan Publik

Pontianak I GemaTipikor – Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam. Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menilai pemberitaan salah satu media daring, Pandawa5News.com, tidak objektif, tidak utuh, dan berpotensi menyesatkan opini publik karena mengaburkan substansi persoalan utama yang tengah dipersoalkan.
AWI menegaskan, fokus kritik yang mereka sampaikan sejak awal bukan pada aktivitas seremonial, melainkan pada dugaan kuat ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis (spek), kualitas bangunan, serta potensi pelanggaran terhadap kontrak kerja dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kontrol publik, AWI Kota Pontianak telah secara resmi melayangkan surat kedinasan kepada Wali Kota Pontianak, Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Surat tersebut berisi koreksi, peringatan, dan laporan informasi awal atas temuan lapangan yang dinilai serius. Namun hingga kini, belum satu pun surat tersebut mendapatkan balasan resmi.
Ironisnya, pemberitaan yang muncul justru menonjolkan kegiatan kontraktor yang mengundang RT setempat, seolah-olah langkah tersebut dapat dijadikan klarifikasi atau pembenaran atas kritik yang disampaikan. AWI menilai narasi tersebut tidak relevan dan menyesatkan, karena kegiatan mengundang RT tidak memiliki hubungan kausal, teknis, maupun hukum dengan kualitas pembangunan puskesmas.
“Undangan RT bukan bagian dari dokumen kontrak, tidak menjawab temuan teknis di lapangan, dan sama sekali tidak dapat digunakan untuk menepis dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan,” tegas Budi Gautama, Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak.
Menurut Budi, pemberitaan semacam itu justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan, membangun opini semu, serta memberi kesan perlindungan terhadap pelaksana proyek dari kewajiban pertanggungjawaban teknis dan hukum. Padahal, isu yang menjadi perhatian publik adalah mutu bangunan, kepatuhan terhadap spek teknis, serta potensi kerugian keuangan negara, bukan aktivitas pencitraan yang tidak memiliki nilai teknis.
Budi juga menegaskan bahwa hak jawab seharusnya disampaikan kepada media yang memuat kritik, bukan melalui pemberitaan yang dipelintir dan diarahkan ke narasi lain. “Kami bekerja berdasarkan data, temuan lapangan, dan dokumen resmi. Judul dan substansi kritik yang kami sampaikan tetap relevan, sahih, dan berdasar,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Tim Monitoring AWI Kota Pontianak mendesak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk segera membuka data teknis secara transparan, melakukan audit menyeluruh, dan mengevaluasi pekerjaan secara objektif. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kualitas fasilitas kesehatan yang dibiayai dari uang negara, mencegah pembiaran terhadap dugaan penyimpangan, serta melindungi hak masyarakat atas layanan kesehatan yang aman dan layak.(TIM)





