Proyek Rehab Puskesmas Siantan Tengah Dituding Sarat Penyimpangan
Eks Pekerja Buka Borok Lapangan

Pontianak I GemaTipikor – Proyek rehabilitasi Puskesmas Siantan Tengah kian menuai sorotan publik. Sejumlah dugaan penyimpangan teknis dan administratif mencuat ke permukaan setelah diungkapkan oleh Arpian, mantan pekerja proyek yang mengaku terlibat langsung selama 4 bulan 20 hari dalam proses pembangunan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Arpian membeberkan praktik pelaksanaan proyek yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RKS) sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan. Ia menilai, pengerjaan di lapangan cenderung dilakukan secara asal-asalan dan berpotensi mengorbankan kualitas serta keselamatan bangunan fasilitas kesehatan publik tersebut.

Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis
Beberapa poin krusial yang disoroti Arpian antara lain:
Tiang Pancang Diduga Kurang Volume
Tiang pancang yang terpasang di lapangan disebut hanya sepanjang 6 meter, padahal dalam spesifikasi teknis seharusnya mencapai 9 meter. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengurangan volume pekerjaan yang berimplikasi langsung pada kekuatan struktur.
Dimensi Tiang Bangunan Tak Sesuai Standar
Ukuran tiang bangunan di lapangan hanya sekitar 27 cm, jauh di bawah ketentuan standar 33 cm sebagaimana tercantum dalam RKS.
Pondasi Cakar Ayam Dikerjakan Asal Jadi
Pekerjaan pondasi cakar ayam dituding tidak melalui proses penggalian kedalaman yang semestinya, melainkan hanya dipantek ke tanah tanpa perhitungan teknis yang memadai.
Material Diduga Tidak Berstandar
Penggunaan baja ringan disebut tidak berlabel SNI. Selain itu, pada tujuh ruangan lantai gedung tidak menggunakan bondek sebagaimana mestinya, melainkan hanya mengandalkan kombinasi wermes dan triplek.
Persoalan Upah dan Keselamatan Kerja
Tak hanya soal teknis bangunan, proyek ini juga diselimuti dugaan pelanggaran hak pekerja dan pengabaian standar keselamatan kerja.
Upah Di Bawah Standar
Arpian mengaku hanya menerima upah Rp100.000 per hari untuk jam kerja 7–8 jam. Angka tersebut jauh di bawah standar upah harian tukang maupun kenek yang umumnya berkisar Rp130.000 hingga Rp150.000.

APD Hanya Formalitas
Para pekerja disebut tidak difasilitasi alat pelindung diri (APD) selama bekerja. Penggunaan APD, menurutnya, hanya dilakukan saat dokumentasi atau keperluan seremonial.
Minim Transparansi Publik
Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di area terbuka agar dapat diakses masyarakat justru disimpan di dalam area proyek, sehingga publik kesulitan mengetahui detail pekerjaan dan anggaran.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Pengawasan
Sebagai pihak yang terlibat langsung di lapangan, Arpian menyatakan keprihatinannya atas kualitas pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi penopang layanan publik. Ia berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit teknis guna memastikan proyek tersebut benar-benar sesuai standar dan aman digunakan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan mantan pekerja tersebut. (Tim)





