Kasus Korupsi Hibah Gedung SMA Mujahidin Masuk Tahap Penuntutan
Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Pontianak

Pontianak I GemaTipikor – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka yang diserahkan yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara secara resmi memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Perkara ini bermula dari laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta pengumpulan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum, di antaranya penerimaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan yang telah ditetapkan dalam RAB. Padahal, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal maupun material atas penggunaan dana hibah yang diterima.
Selain itu, dalam dokumen NPHD, proposal, maupun RAB tidak tercantum secara spesifik alokasi anggaran untuk biaya perencanaan, honorarium, maupun insentif panitia. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana hibah justru digunakan untuk membayar biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp469 juta pada tahun 2020 serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198.720.000.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
Dengan selesainya proses tahap II ini, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.(Bsg)





