Daerah

Wali Kota Pontianak Tegaskan Pelayanan Publik Harus Cepat, Responsif, dan Humanis

Pontianak I GemaTipikor – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 59 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pelantikan tersebut meliputi 32 pejabat administrator (eselon III) dan 27 pejabat pengawas (eselon IV), termasuk Camat Pontianak Selatan, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta pejabat fungsional lainnya.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (31/12/2025), dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.

Dalam arahannya, Edi menekankan bahwa pejabat publik dituntut untuk bergerak cepat, peka terhadap kondisi lapangan, serta responsif terhadap keluhan masyarakat, tanpa harus menunggu persoalan tersebut menjadi sorotan atau viral di media sosial.

“Kita tidak boleh bekerja dengan pola menunggu. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons, dikoordinasikan, dan diselesaikan,” tegas Edi.

Menurutnya, pengisian dan pergeseran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan guna memastikan roda birokrasi berjalan efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK—akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Edi juga menyoroti meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja pemerintah daerah seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Pelayanan yang lambat, kata dia, tidak hanya berdampak pada kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, serta penciptaan lapangan kerja.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, Edi menegaskan peran strategis pejabat administrator sebagai penghubung antara pimpinan dan pelaksana teknis di lapangan. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi harus berjalan efektif, efisien, dan solutif.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, regulasi di tingkat daerah dapat dievaluasi dan disesuaikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain pelayanan publik, Edi turut menyinggung tantangan kebencanaan yang dihadapi Kota Pontianak, khususnya persoalan genangan dan banjir akibat kondisi geografis serta pengaruh pasang air. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, hingga pemerintah pusat dalam penanganannya.

Menutup arahannya, Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat lagi bekerja dengan cara lama. Kecepatan respons dan kepedulian terhadap persoalan riil masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Saya minta setiap permasalahan segera dikoordinasikan lintas perangkat daerah, tanpa menunggu berkembang menjadi isu yang meluas,” pungkasnya.(TIM)

Related Articles

Back to top button