Korupsi

KPK Kepung Dinas PUPR Madiun, Jejak Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi Kian Terbuka

Madiun I GemaTipikor — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi di Kota Madiun kian agresif. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang publik, tim penyidik KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, lokasi yang diduga menjadi salah satu episentrum pengaturan proyek bermasalah.

Penggeledahan dilakukan di Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, penyidik masih menyisir ruangan demi ruangan dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Madiun Kota, menandakan operasi pengumpulan bukti masih berlangsung intensif.

Langkah ini merupakan pengembangan langsung dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan imbalan proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah. KPK diduga tengah menelusuri secara mendalam pola pengondisian proyek serta aliran dana yang mengalir di balik kebijakan pembangunan daerah.

Tak berhenti di satu titik, sejak sepekan terakhir KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah Maidi, rumah Thariq Megah, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, hingga kediaman Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, Sumarno. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan dokumen penting yang diduga menjadi kunci pembuktian praktik korupsi sistematis.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, Maidi diduga menerima imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik, namun diduga diselewengkan.

Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas PUPR nonaktif. Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Rentetan penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada permukaan. KPK tampak membongkar lapis demi lapis dugaan korupsi yang dinilai telah mencederai integritas pemerintahan dan kepercayaan publik di Kota Madiun.(TIM)

Related Articles

Back to top button