Berita Pilihan

Ancaman “Potong Leher” Gegerkan Sintang

Arogansi Oknum Kades Tanjung Perada Diduga Teror Wartawan Pengungkap PETI

Sintang, Kalbar | GemaTipikor — Diduga Anti-Kritik, Oknum Kepala Desa Pilih Intimidasi Ketimbang Klarifikasi, Kebebasan Pers Diuji.

Gelombang kecaman publik mengguncang Kabupaten Sintang. Seorang oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, berinisial AS, diduga menunjukkan watak anti-kritik dengan melontarkan ancaman kekerasan brutal terhadap seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Ancaman itu bukan sekadar emosi sesaat. Dalam rekaman pesan suara yang beredar, AS secara vulgar diduga mengancam akan “memotong putus leher” wartawan MS dari media online mnctvano.com. Ancaman itu muncul hanya karena sang wartawan melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai Sungai Kapuas, yang melintasi wilayah desa tersebut.

Alih-alih memberikan penjelasan sebagai pejabat publik yang terikat tanggung jawab transparansi, AS justru bereaksi dengan nada tinggi dan intimidatif.

“Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas… siapa yang ngijinkan foto-foto… nanti kepala kau putus, nanti lepas dari kepala…”

Ucapan tersebut sontak memantik kemarahan dan keprihatinan, karena dinilai bukan sekadar pernyataan emosional, melainkan bentuk nyata intimidasi dan teror verbal terhadap kebebasan pers.

Arogansi Kekuasaan atau Ketakutan Terungkap?

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa seorang pejabat publik begitu reaktif terhadap konfirmasi wartawan?

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi adalah pilar utama keberimbangan berita. Penolakan memberikan klarifikasi, apalagi disertai ancaman kekerasan, justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang ingin ditutup-tutupi.

Sikap intimidatif tersebut dinilai mencederai prinsip dasar pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lebih jauh, tindakan itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan wartawan dari segala bentuk ancaman.

Ancaman kekerasan terhadap jurnalis bahkan berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pers Tidak Boleh Dibungkam

Kalangan redaksi menilai insiden ini bukan sekadar konflik personal, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika pejabat publik alergi terhadap pertanyaan, lalu memilih mengancam, maka itu adalah bentuk nyata pembungkaman demokrasi,” tegas tim redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan MS bersama tim media tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan ancaman tersebut ke aparat penegak hukum di Kabupaten Sintang dan tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Ujian Nyata Negara Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum dan komitmen perlindungan terhadap wartawan di Indonesia. Jika ancaman terhadap jurnalis dibiarkan tanpa konsekuensi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi masa depan kebebasan pers itu sendiri.

Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas: pers tidak boleh tunduk pada intimidasi, dan kekuasaan tidak boleh kebal dari pertanyaan.(Tim )

Related Articles

Back to top button