Demi “Cuan Tepi” Gede? SPBU Sebangkau Diduga Prioritaskan Jeriken dan Drum
BBM Subsidi Terancam Disalahgunakan

Sambas I GemaTipikor — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencuat di SPBU wilayah Sebangkau, Kabupaten Sambas. Sejumlah warga menyoroti adanya aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar yang disebut berlangsung rutin dan terkesan lebih diprioritaskan dibanding konsumen kendaraan roda dua.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembeli dalam jumlah besar diduga kerap mendapat pelayanan lebih dahulu, sementara masyarakat kecil yang membeli satu atau dua liter untuk kebutuhan harian harus menunggu lebih lama.
“Kalau jual partai besar tentu keuntungannya lebih besar. Jangan heran kalau jeriken dan drum lebih didahulukan. Sementara warga kecil sering merasa diabaikan,” ujarnya.
Menurut penuturan warga, kendaraan jenis pick up hingga truk yang membawa puluhan jeriken maupun drum disebut leluasa melakukan pengisian hampir setiap hari, dari pagi hingga malam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah distribusi BBM subsidi masih tepat sasaran?
BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Ancaman Pidana Menanti
Penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara rinci sasaran pengguna dan tata kelola distribusi BBM subsidi. Pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi bersama aparat penegak hukum.
Desakan Inspeksi dan Evaluasi
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas serta aparat penegak hukum, khususnya Polri, segera melakukan inspeksi mendadak dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU dimaksud.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil justru menjadi ladang keuntungan segelintir pihak,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Sebangkau belum memberikan keterangan resmi. Tim Mitra Bhayangkara masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah dan etika jurnalistik.
(Bsg/Tim)



