Panitera PN Bekasi Gugat Ketua PN Bekasi, Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Bekasi, GemaTipikor – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus, Dr. Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH, MH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks.terhadap sejumlah pihak, termasuk Ketua PN Bekasi, (Senin 30 Maret 2026).).
Dalam gugatan tersebut, Tantri Yanti menggugat tiga pihak, yakni Alwiyah Maulidyah sebagai Tergugat I, Ketua PN Bekasi Riska Widiana, SH, MH sebagai Tergugat II, serta Panitera Muda Perdata PN Bekasi Dewi Trisetyawati, SH, MH sebagai Tergugat III.
Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Sadewa Law Firm dan tertuang dalam dokumen setebal enam lembar tertanggal 25 Maret 2026.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp10 miliar akibat dugaan pencemaran nama baik dan terganggunya pelaksanaan tugas sebagai aparatur peradilan.
Sementara untuk kerugian material, penggugat mengajukan tuntutan simbolis sebesar Rp1.
Kuasa hukum penggugat memaparkan sejumlah dasar gugatan, antara lain:
• Gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi lelang dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan alamat para pihak secara lengkap, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg.
• Gugatan tersebut juga dinilai salah pihak (error in persona), karena kewenangan eksekusi berada pada Ketua Pengadilan Negeri, bukan panitera.
• Panitera disebut hanya memiliki fungsi administratif dalam proses eksekusi, bukan kewenangan yudisial.
Selain itu, penggugat menilai tindakan Panitera Muda Perdata yang tetap menerima dan mendaftarkan gugatan perlawanan tanpa koordinasi telah menyalahi prosedur administrasi perkara.
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi lelang atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketua PN Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan penetapan eksekusi lelang pada 5 Februari 2026.
Penetapan tersebut kemudian memicu gugatan perlawanan dari pihak lain yang turut menyeret nama panitera sebagai pihak terlawan.
Penggugat menilai, pencantuman dirinya dalam gugatan tersebut tidak tepat secara hukum dan berdampak pada reputasi serta kinerjanya.
Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga menyatakan bahwa gugatan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan tekanan dalam menjalankan tugas serta merugikan secara moral dan profesional.
Penggugat menilai para tergugat telah melanggar hak subjektifnya, sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Hingga Senin malam, 30 Maret 2026, perkara gugatan tersebut belum tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan yang diajukan tersebut.
(AH)





