Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan Disorot

Sekayu, Musi Banyuasin, GemaTipikor – Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meminta kepastian hukum atas hak lahan usaha dan perumahan yang disebut telah dijanjikan sejak sekitar 14 tahun lalu. Hingga kini, sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan masih bertahan di lokasi pengungsian karena kondisi lahan dinilai belum layak huni, terutama saat musim hujan,14 April 2026.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya penelusuran dokumen oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Staf Bidang Permukiman, Rio Pratama, pada 7 April 2026 menjelaskan bahwa secara administratif, proses penyerahan lahan transmigrasi seharusnya dilengkapi dokumen resmi, seperti Berita Acara Penyerahan (BAP), peta lokasi, sertifikat hak milik (SHM), serta dokumen pendukung lainnya.
“Jika dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak lengkap, maka perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi maladministrasi,” ujarnya.
Dinas Transmigrasi Sumatera Selatan menyatakan akan menelusuri arsip dan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya serta instansi terkait guna memastikan keabsahan proses administrasi yang telah berjalan.
Perwakilan warga, Suprapto, menyampaikan adanya dugaan pergeseran titik koordinat lokasi transmigrasi dari rencana awal. Hal tersebut dinilai berdampak pada kondisi perumahan yang kerap tergenang serta lahan usaha yang sulit dimanfaatkan.
Selain itu, warga juga menemukan indikasi tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan area perkebunan.
“Kami menduga lokasi yang ditempati saat ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” kata Suprapto.
Di wilayah Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, ditemukan banner pengumuman pendaftaran tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pratama Palm Abadi seluas 818,63 hektare, tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, terdapat patok bertuliskan “PPN-HG PPA 138” yang terpasang sejak 4 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Transmigrasi menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum penerbitan HGU.
“Selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk Dinas Transmigrasi, maka proses HGU belum dapat disahkan,” jelas Rio.
Ir. H. Endang Silparensi, M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program transmigrasi, menyatakan kesiapan membantu proses penyelesaian melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga meminta warga untuk melengkapi data dan dokumentasi lapangan, termasuk temuan banner dan patok, sebagai bahan pengajuan ke Kementerian terkait.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian utama warga meliputi:
• Kepastian lokasi lahan perumahan dan lahan usaha (LU1 dan LU2) bagi sekitar 320 KK;
• Sinkronisasi data lahan transmigrasi dengan rencana penerbitan HGU;
• Kejelasan status alas hak dalam pengajuan HGU;
• Evaluasi kebijakan serta langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hukum atas hak yang telah dijanjikan negara,” ujar perwakilan warga.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi menyatakan telah dan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, serta pihak PT Pratama Palm Abadi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Perkembangan informasi akan disampaikan pada publikasi selanjutnya.
Editor: Sakban
Sumber: Sudirlam





