Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Puluhan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Serang, GemaTipikor – Kamis 16 April 2026. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Agrobisnis Banten Mandiri untuk periode 2020–2024.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (16/4) di kantor PT ABM yang berlokasi di kawasan Ruko Sukses, Jalan Kyai H. Abdul Latif, Kota Serang, Banten. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam proses penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung pembuktian dalam perkara yang tengah disidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT ABM yang dinilai tidak mempedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur aspek rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, pengelolaan keuangan perusahaan juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal. Kondisi tersebut disinyalir berdampak pada potensi kerugian keuangan daerah, meskipun besaran kerugian masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor: AH
Rilis: Kasipuspenkum Jonathan Suranta Martua. SH.MH.





