Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi MA RI sebagai Mitra Tercepat Implementasikan KUHP & KUHAP Baru

Jakarta, GemaTipikor – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI atas langkah cepat dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025,(Selasa, 21 April 2026).
Dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia, Habiburokhman menilai bahwa kedua regulasi baru tersebut bersifat progresif dan memberikan ruang luas bagi hakim untuk menghadirkan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa hakim tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga dituntut mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara.
Salah satu contoh konkret implementasi KUHAP baru adalah putusan pemaafan hakim yang dijatuhkan oleh Rangga Lukita. Putusan ini disebut sebagai yang pertama dalam sejarah penerapan KUHAP 2025, sekaligus menjadi tonggak penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Perkara tersebut melibatkan seorang anak yang melakukan pencurian kabel pada malam hari. Meski didakwa dengan pencurian dengan pemberatan, hakim memutuskan memberikan pemaafan karena korban telah memaafkan, tidak ada keinginan untuk melanjutkan tuntutan, serta dinilai tidak ada manfaat memenjarakan pelaku.
Ketentuan mengenai pemaafan hakim ini diatur dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti ringan perbuatan dan kondisi pelaku.
Selain itu, Pasal 53 KUHP baru menegaskan bahwa dalam hal terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Prinsip ini memperkuat arah reformasi hukum pidana yang kini bergerak dari pendekatan retributif menuju pendekatan humanis dan restoratif.
Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum pidana tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan harus mengedepankan pemulihan dan keadilan substantif bagi semua pihak.
Seminar Nasional yang digelar secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan melalui platform daring ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap dinamika regulasi baru di bidang hukum pidana.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong konsistensi implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik peradilan, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia.
Editor: AH
Penulis: Wienda Kresnantyo
Humas MA





