Kajian MA: Pencegahan Lebih Penting daripada Penghukuman Semata

Jakarta, GemaTipikor – Gagasan efek jera dalam penegakan hukum kembali menjadi sorotan dalam kajian hukum dan sosial yang dipublikasikan Humas Mahkamah Agung, Selasa (12/5/2026). Tulisan berjudul Kerangka Efek Jera dan Rekonstruksi Disposisi menyoroti keterbatasan pendekatan represif dalam menangani fenomena sosial kompleks, termasuk praktik prostitusi dan kerentanan pekerja seks komersial.
Artikel yang ditulis Muhammad Afif itu menilai bahwa pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada hukuman kerap gagal memutus siklus berulang persoalan sosial. Penindakan yang dilakukan secara berulang melalui razia, penahanan, atau sanksi administratif dinilai belum menyentuh akar persoalan seperti tekanan ekonomi, kerentanan sosial, dan pembentukan perilaku yang berlangsung lama.
Tulisan tersebut menggunakan analogi kisah Sisipus dalam mitologi Yunani untuk menggambarkan pola penanganan yang terus berulang tanpa menghasilkan perubahan mendasar. Intervensi hukum yang bersifat repetitif dinilai justru dapat mereproduksi kondisi yang sama apabila tidak diikuti perubahan struktural dan dukungan sosial yang memadai.
Kajian itu juga mengutip pandangan sejumlah pemikir hukum dan sosial, di antaranya Michel Foucault, Cesare Beccaria, dan H. L. A. Hart. Foucault, melalui karya Discipline and Punish, disebut menilai bahwa sistem penghukuman modern sering kali gagal mengoreksi perilaku dan justru mempertahankan pola yang sama dalam bentuk berbeda.
Sementara itu, Beccaria menekankan pentingnya pencegahan dibanding penghukuman semata. Dalam perspektif Hart, keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada aturan formal, tetapi juga pada penerimaan norma secara internal oleh masyarakat.
Artikel tersebut turut mengangkat putusan penting Canada (Attorney General) v. Bedford yang diputus oleh Supreme Court of Canada pada 2013. Putusan itu menyatakan sejumlah ketentuan hukum terkait prostitusi inkonstitusional karena dinilai meningkatkan risiko kekerasan terhadap pekerja seks.
Pengadilan menilai negara tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana, tetapi juga harus menghadirkan perlindungan hukum dan ruang rehabilitasi sosial yang memungkinkan individu keluar dari lingkaran eksploitasi dan ketergantungan ekonomi.
Tulisan tersebut menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif bukan berarti melegitimasi praktik prostitusi, melainkan menempatkan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam membangun perubahan sosial yang lebih manusiawi.
Selain itu, artikel juga menyoroti perbedaan sistem kelembagaan antara Kanada dan Indonesia dalam mekanisme pengujian konstitusional. Di Kanada, Mahkamah Agung memiliki kewenangan langsung untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, sedangkan di Indonesia fungsi tersebut dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pada akhirnya, tulisan tersebut menyimpulkan bahwa hukum tidak selalu efektif menciptakan efek jera ketika berhadapan dengan persoalan sosial yang kompleks dan berakar dalam struktur masyarakat. Pendekatan yang lebih rehabilitatif dan integratif dinilai membuka peluang terjadinya transformasi perilaku yang lebih berkelanjutan.
Penulis menekankan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan sosial yang mampu menjangkau dimensi ekonomi, psikologis, dan sosial masyarakat secara lebih luas.
Editor: AH
Rilis: Humas MA





