Mengelola Perbedaan: Tantangan Negara dalam Era Pluralisme Hukum

Jakarta, GemaTipikor – Di tengah dinamika negara modern yang semakin majemuk, pluralisme hukum menjadi salah satu realitas yang tidak dapat dihindari. Keberagaman budaya, bahasa, agama, hingga sistem nilai membuat banyak negara tidak lagi berdiri di atas satu pola sosial yang seragam, melainkan hidup dalam berbagai wilayah normatif yang saling berdampingan.
Gagasan tersebut tercermin dalam pandangan filsuf hukum Italia, Santi Romano, yang menyatakan bahwa negara memang merupakan suatu tatanan hukum, tetapi bukan satu-satunya tatanan hukum yang hidup di masyarakat. Dalam perspektifnya, pluralitas hukum lahir sebagai konsekuensi dari pluralitas institusi sosial itu sendiri.
Ilustrasi mengenai kompleksitas keberagaman itu dapat ditemukan dalam novel One Hundred Years of Solitude karya Gabriel García Márquez yang terbit pada 1967. Kota fiktif Macondo digambarkan sebagai ruang sosial yang dihuni berbagai karakter dengan orientasi hidup berbeda-beda, mulai dari obsesi ilmu pengetahuan, spiritualitas, hingga pergolakan politik dan perang saudara.
Di bawah satu rumah besar keluarga Buendía, setiap generasi hidup dengan sistem nilai yang tidak selalu sama. Ketika perbedaan itu dipaksa tunduk pada satu pola dominan, konflik dan keterasingan justru terus diwariskan dari generasi ke generasi. Gambaran tersebut mencerminkan realitas negara modern yang tidak mungkin sepenuhnya menghapus keberagaman identitas maupun norma sosial yang hidup di masyarakat.
Dalam praktik global, pluralisme hukum bukanlah anomali. Banyak negara modern justru mengakui keberadaan lebih dari satu sistem normatif secara formal maupun informal.
Laporan Pemerintah Kanada tahun 2021 menunjukkan bahwa kebijakan multikulturalisme di negara tersebut dirancang agar berbagai kelompok budaya tetap dapat hidup berdampingan tanpa kehilangan identitas masing-masing. Kanada mengakui dua bahasa resmi, Inggris dan Prancis, serta menaungi ratusan identitas etnis dan bahasa yang hidup dalam satu kesatuan politik nasional.
Fenomena serupa juga ditemukan di berbagai negara Asia, Afrika, dan Pasifik. Laporan World Bank tahun 2017 mencatat bahwa puluhan negara mengakui keberadaan hukum adat, hukum agama, dan hukum negara secara bersamaan dalam tata kelola sosial mereka. Bahkan di sejumlah negara berkembang, sebagian besar penyelesaian sengketa lokal masih berlangsung melalui mekanisme non-negara seperti peradilan adat atau komunitas.
Sementara itu, United Nations Development Programme (UNDP) pada 2019 menegaskan bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat memperkuat stabilitas sosial dan memperluas akses keadilan, khususnya di masyarakat multietnis dan wilayah pascakonflik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesatuan negara tidak selalu identik dengan keseragaman mutlak. Dalam banyak kasus, pemaksaan homogenitas justru berpotensi memicu resistensi sosial, konflik identitas, dan ketegangan politik.
Perspektif Filsafat Hukum
Pemikiran mengenai pluralisme hukum juga mendapat perhatian besar dalam filsafat hukum modern. Filsuf politik Will Kymlicka menilai bahwa multikulturalisme bukan sekadar pengakuan simbolik atas keberagaman, melainkan upaya institusional untuk mengakomodasi perbedaan ke dalam struktur negara.
Namun pluralisme tidak selalu berjalan tanpa tantangan. Sosiolog hukum Boaventura de Sousa Santos menilai keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu ruang sosial dapat memunculkan persaingan norma dan konflik kewenangan.
Dalam konteks ini, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya keberagaman, melainkan bagaimana negara mampu membangun mekanisme integrasi yang menjaga stabilitas politik dan kohesi sosial tanpa menghapus identitas komunitas-komunitas yang hidup di dalamnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh akademisi hukum John Griffiths yang menyatakan bahwa pluralisme hukum merupakan konsekuensi langsung dari pluralisme sosial. Dalam masyarakat yang majemuk, sistem hukumnya pun secara alami akan bersifat majemuk.
Sementara itu, Santi Romano menegaskan bahwa setiap institusi sosial pada dasarnya dapat melahirkan tatanan hukum tersendiri. Dari perspektif ini, hukum tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga tumbuh dari praktik sosial dan norma komunitas yang hidup di masyarakat sehari-hari.
Praktik pluralisme hukum juga tampak dalam berbagai putusan penting dunia. Salah satunya adalah perkara Reference re Secession of Quebec yang diputus oleh Mahkamah Agung Kanada pada 1998.
Perkara tersebut membahas apakah Quebec memiliki hak untuk memisahkan diri secara sepihak dari Kanada. Mahkamah Agung Kanada memutuskan bahwa pemisahan tidak dapat dilakukan secara unilateral, tetapi prinsip demokrasi, federalisme, dan perlindungan minoritas tetap harus dihormati secara seimbang.
Putusan itu memperlihatkan bahwa dinamika “satu negara dengan lebih dari satu wilayah sosial-budaya” tidak selalu dipandang sebagai ancaman terhadap negara, melainkan realitas yang harus dikelola melalui mekanisme hukum yang adaptif dan inklusif.
Pluralisme hukum pada akhirnya menunjukkan bahwa negara modern tidak dapat lagi dipahami sebagai ruang yang sepenuhnya seragam. Keberagaman identitas, budaya, dan sistem nilai merupakan kenyataan sosial yang terus berkembang seiring globalisasi dan perubahan masyarakat.
Karena itu, tantangan utama negara modern bukan menghapus perbedaan, melainkan menciptakan mekanisme yang memungkinkan berbagai sistem nilai hidup berdampingan secara konstruktif dalam satu kerangka kedaulatan nasional.
Dalam konteks tersebut, pluralisme hukum bukan sekadar fenomena sosial, tetapi telah menjadi fondasi penting dalam memahami dinamika negara multikultural modern.
Reporter: Ali Hanafiah
Penulis: Muhammad Afif


