PT Jakarta Akui Kerugian Ekonomi Negara Rp171,9 Triliun, Uang Pengganti Kerry Melonjak Jadi Rp13,4 Triliun
Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), M. Kerry Andrianto Riza. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 17 Juni 2026, majelis hakim juga menegaskan adanya kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,9 triliun.
Majelis yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto secara bulat menjatuhkan pidana penjara 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada Kerry.
Selain pidana pokok tersebut, majelis memperberat uang pengganti menjadi Rp13,406 triliun. Jumlah itu terdiri atas penggantian kerugian negara sebesar Rp2,906 triliun dan penggantian terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan banding tersebut berbeda dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp2,905 triliun dengan subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan para terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
“Selain kerugian negara, akibat perbuatan terdakwa juga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,” demikian kutipan pertimbangan putusan yang tercantum dalam amar banding.
Majelis juga mencatat adanya illegal gain sebesar USD 2,617 miliar yang dinilai berkaitan dengan rangkaian perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Putusan ini menjadi perhatian karena berbeda dengan pertimbangan majelis tingkat pertama yang sebelumnya menolak penggunaan angka kerugian perekonomian negara tersebut dengan alasan masih bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Melalui putusan banding, PT Jakarta justru menegaskan bahwa unsur kerugian perekonomian negara telah terbukti dan dapat dijadikan dasar untuk memperberat pidana tambahan terhadap terdakwa.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor energi dengan nilai kerugian terbesar yang pernah diungkap, sekaligus mempertegas tren penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kerugian keuangan negara, tetapi juga dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Reporter: Ali Han
Humas MA





