Berita Investigasi

Somasi Dilayangkan, Budi Gautama Tegaskan Komitmen Hukum Harus Dihormati Dalam Perjanjian Pendampingan Kasus Kecelakaan Kerja

Pontianak I GemaTipikor – Komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati secara sah kembali menjadi sorotan. Budi Gautama, selaku penerima kuasa dalam pendampingan hukum kasus kecelakaan kerja yang dialami Muhammad Fauzi di lingkungan PT Indo Mulya, resmi melayangkan Somasi (Teguran Hukum) Pertama kepada Muhammad Fauzi terkait kewajiban yang dinilai belum dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dan Perjanjian Pendampingan tertanggal 4 Desember 2023.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegasan atas hak dan kewajiban para pihak yang lahir dari suatu perjanjian yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam perjanjian tersebut, Budi Gautama memperoleh mandat untuk melakukan pendampingan hukum, mediasi, pengurusan administrasi, hingga penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak-hak korban kecelakaan kerja.

Menurut Budi Gautama, seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya telah dilaksanakan secara maksimal sesuai mandat yang diberikan. Namun hingga saat ini, masih terdapat kewajiban yang menurutnya belum diselesaikan oleh pihak pemberi kuasa sebagaimana yang telah diperjanjikan bersama.

“Perjanjian yang dibuat secara sah merupakan hukum bagi para pihak yang menandatanganinya. Karena itu, setiap hak dan kewajiban yang telah disepakati wajib dilaksanakan dengan itikad baik, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum,” tegas Budi Gautama dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Melalui somasi tersebut, Muhammad Fauzi diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis sekaligus memenuhi kewajiban yang masih tertunggak dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima.

Budi Gautama menegaskan bahwa somasi bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan mekanisme hukum yang lazim ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah sebelum langkah hukum lanjutan diambil.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik dan berkeadilan. Namun penghormatan terhadap perjanjian dan kepastian hukum tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” ujarnya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian atas kewajiban yang dimaksud, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan wanprestasi guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak yang timbul dari perjanjian tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pendampingan terhadap korban kecelakaan kerja yang sebelumnya berjuang memperoleh hak-haknya pasca insiden keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT Indo Mulya.

Penyelesaian yang berlandaskan hukum, transparan, dan menjunjung tinggi komitmen para pihak dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap setiap hubungan hukum yang dibangun melalui perjanjian. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang wajib dihormati dan dilaksankan.(Red)

Related Articles

Back to top button