Mahkamah Agung Selesaikan Seleksi, Tetapkan Pejabat Panitera Muda Perkara Pidana dan Perdata Khusus
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) resmi menetapkan pejabat yang akan mengisi jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Tahun 2026 setelah seluruh rangkaian seleksi terbuka selesai dilaksanakan, Senin, 6 Juli 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09/Pansel/Panmud/7/2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi pada Senin (6/7). Proses seleksi berlangsung sejak 4 Juni hingga 2 Juli 2026 melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji kompetensi, profile assessment, eksaminasi putusan, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara.
Penelusuran rekam jejak dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil akhir seleksi, Didik Trisulistya, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau dan diperbantukan sebagai Hakim Tinggi Kepaniteraan Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Pidana.
Sementara itu, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa hasil seleksi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengisian kedua jabatan strategis ini diharapkan semakin memperkuat fungsi kepaniteraan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





