Jakarta, GemaTipikor – 7 Juli 2026. Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset timah milik terpidana Tamron alias Aon.
Penyitaan dilakukan pada Senin (6/7) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aset yang disita terdiri dari dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, atau total mencapai 104.446 kilogram.
Selain menyita komoditas timah, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 jumbo bag yang sebelumnya telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas 11 jenis material, di antaranya dross, timah kristal dan debu, logam timah, logam petakan, dross casting, hingga campuran dross dengan kadar timah yang bervariasi.
Sementara kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri dari lima jenis material, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, serta dross casting dengan kadar timah mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Tamron alias Aon mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun secara administratif nama pengurus yang tercantum dalam akta perusahaan adalah Taskin dan Rahmadi Toha.
Kejaksaan menyimpulkan bahwa komoditas timah tersebut merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Selanjutnya, aset tersebut akan dilelang dan seluruh hasil penjualannya digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.
Langkah sita eksekusi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi pelaksanaan putusan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum





