Kecelakaan Maut Libatkan Empat Sepeda Motor di Kedunggalar, Satu Pelajar Meninggal Dunia

Ngawi I GemaTipikor – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat sepeda motor terjadi di Jalan Raya Kedunggalar–Jogorogo, tepatnya di kawasan Tanggulasi, Dusun Durenen, Desa/Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara empat korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSI At-Tin Husada serta RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang berboncengan melaju dari arah selatan menuju utara. Di depannya melaju Honda Astrea Grand yang juga berboncengan dan Honda Revo. Dari arah berlawanan (utara menuju selatan) melaju Honda Mega Pro yang berboncengan.
Menurut saksi, pengendara Honda Kharisma diduga berusaha mendahului Honda Astrea Grand dan Honda Revo dengan mengambil jalur terlalu ke kanan. Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda Mega Pro sehingga tabrakan depan tidak dapat dihindari.
Benturan keras membuat Honda Kharisma terpental ke sisi kiri dan kembali membentur bagian samping Honda Astrea Grand. Sesaat kemudian, Honda Revo yang berada di belakang turut menabrak bagian belakang Honda Kharisma. Akibat rangkaian benturan tersebut, keempat sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah dan menimbulkan korban jiwa serta korban luka.
Petugas dari Polsek Kedunggalar segera mengamankan lokasi kejadian untuk mengatur arus lalu lintas dan melakukan tindakan awal. Penanganan lebih lanjut, termasuk olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan penyebab kecelakaan, telah dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi putra-putrinya agar tidak mengendarai sepeda motor apabila belum cukup umur, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), atau belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan hukum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan helm berstandar SNI, menjaga kecepatan, tidak mendahului secara sembarangan, serta membangun budaya disiplin sejak usia dini merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang merenggut nyawa. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama setiap pengguna jalan. (AS)




