Berita Pilihan

AWI Apresiasi Ketegasan Kejari & PN Bengkayang Eksekusi DPO; Minta APH Bongkar Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Bengkayang | GemaTipikor — Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi atas langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga mencoba berlindung dari proses hukum.

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai keberhasilan tersebut sebagai indikator bahwa supremasi hukum di Bengkayang terus diperkuat serta ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

“Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi mereka yang bersembunyi di balik kekuasaan, jabatan, atau jaringan tertentu,” tegas Budi.

Desak APH Sidak Gudang yang Diduga Menampung Barang Ilegal

Usai penangkapan DPO, AWI mendorong APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan serta distribusi barang ilegal dari luar negeri. Aktivitas tersebut disebut telah lama berlangsung dan merugikan negara dalam jumlah signifikan.

> “Gudang-gudang yang berdiri kokoh namun diduga menampung barang ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh kalah dari mafia distribusi illegal goods,” tegas Budi Gautama.

Potensi Jerat Hukum Bagi Pelaku

AWI menegaskan bahwa para pelaku penampungan, pemuatan, hingga pengedaran barang-barang ilegal dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, di antaranya:

1. KUHP

Pasal 480 – Penadahan barang hasil kejahatan (pidana hingga 4 tahun).

Pasal 481 – Penadahan sebagai kebiasaan (pidana lebih berat).

2. KUHAP

Pasal 7 & 16 – Kewenangan APH untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

3. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)

Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen sah (pidana hingga 4 tahun atau denda Rp10 miliar).

4. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)

Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menimbun atau menyembunyikan barang ilegal (pidana 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar).

5. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)

Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan (pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar).

AWI Tegaskan Komitmen Kawal Penegakan Hukum

Di akhir pernyataannya, AWI menyampaikan komitmen penuh untuk terus mengawal dan memonitor proses penegakan hukum di Bengkayang agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkesinambungan.

“AWI akan berdiri bersama APH yang bekerja secara benar dan berintegritas. Tidak boleh ada celah sedikit pun bagi mafia atau oknum yang bermain dalam rantai peredaran barang ilegal,” tutup Budi Gautama.(Tim)

Related Articles

Back to top button