Bangunan Baru, Masalah Lama? Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot Tajam, Transparansi Dipertanyakan

Pontianak I GemaTipikor — Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mengungkap dugaan serius adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, yang dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar aturan, merugikan keuangan negara, dan mengancam mutu fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Temuan Lapangan: Fakta Teknis, Bukan Asumsi
Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan pihaknya tidak berdiri di atas opini atau persepsi, melainkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan, dokumentasi visual, serta kajian terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek.

Sebagai langkah resmi, AWI Kota Pontianak telah mengirimkan surat pemberitahuan dan laporan awal kepada:
Wali Kota Pontianak
Dinas PUPR Kota Pontianak (Bidang Cipta Karya)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Pontianak
CV Firaz, selaku pelaksana proyek
Surat tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, indikasi kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, serta potensi penyimpangan pelaksanaan proyek dari kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bayang-Bayang Pelanggaran Regulasi
Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek Puskesmas Siantan Tengah berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, antara lain:
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Peran Pengawasan Jasa Konstruksi
Regulasi Kementerian Kesehatan terkait standar bangunan fasilitas pelayanan kesehatan
Pelanggaran spesifikasi teknis bukan perkara sepele. Selain berdampak pada mutu bangunan, hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Sunyi Klarifikasi, Ramai Seremonial
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum satu pun pihak terkait memberikan klarifikasi teknis terbuka kepada publik. Tidak ada penjelasan rinci mengenai:
Spesifikasi teknis pekerjaan
Standar mutu material yang digunakan
Kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak
Sebaliknya, publik justru disuguhi aktivitas seremonial antara kontraktor dan tokoh lingkungan yang dinilai tidak memiliki relevansi teknis maupun dasar hukum dalam kontrak pekerjaan.
“Kegiatan simbolik tidak menjawab persoalan. Yang dipertanyakan publik adalah spesifikasi dan kepatuhan teknis, bukan seremoni,” tegas AWI.
AWI: Hentikan Pencitraan, Buka Data Teknis
Budi Gautama menilai, narasi pencitraan justru berpotensi menyesatkan opini publik dan memperkeruh situasi.
“Klarifikasi harus berbasis data teknis, terbuka, dan sesuai regulasi. Bukan sekadar membangun kesan seolah semuanya baik-baik saja,” tegasnya.
Desakan Terbuka: Audit dan Transparansi
AWI Kota Pontianak secara tegas mendesak:
CV Firaz
Konsultan pengawas
PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Dinas PUPR Kota Pontianak
untuk segera:
Membuka seluruh data teknis pekerjaan kepada publik
Melakukan audit teknis secara menyeluruh dan independen
Mengevaluasi pelaksanaan proyek secara profesional, objektif, dan akuntabel
Langkah tersebut dinilai krusial untuk melindungi keuangan negara, menjamin mutu bangunan fasilitas kesehatan, serta menjaga hak masyarakat atas layanan medis yang aman dan layak.
AWI menegaskan, pengawasan publik bukan upaya menghambat pembangunan, melainkan mekanisme kontrol agar pembangunan benar-benar berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sumber: DPD AWI Kalimantan Barat





