Berita Investigasi

Bangunan Baru, Masalah Lama? Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot Tajam, Transparansi Dipertanyakan

Pontianak I GemaTipikor — Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mengungkap dugaan serius adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, yang dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar aturan, merugikan keuangan negara, dan mengancam mutu fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Temuan Lapangan: Fakta Teknis, Bukan Asumsi

Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan pihaknya tidak berdiri di atas opini atau persepsi, melainkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan, dokumentasi visual, serta kajian terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek.

Sebagai langkah resmi, AWI Kota Pontianak telah mengirimkan surat pemberitahuan dan laporan awal kepada:

Wali Kota Pontianak

Dinas PUPR Kota Pontianak (Bidang Cipta Karya)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Pontianak

CV Firaz, selaku pelaksana proyek

Surat tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, indikasi kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, serta potensi penyimpangan pelaksanaan proyek dari kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bayang-Bayang Pelanggaran Regulasi

Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek Puskesmas Siantan Tengah berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, antara lain:

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Peran Pengawasan Jasa Konstruksi

Regulasi Kementerian Kesehatan terkait standar bangunan fasilitas pelayanan kesehatan

Pelanggaran spesifikasi teknis bukan perkara sepele. Selain berdampak pada mutu bangunan, hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Sunyi Klarifikasi, Ramai Seremonial

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum satu pun pihak terkait memberikan klarifikasi teknis terbuka kepada publik. Tidak ada penjelasan rinci mengenai:

Spesifikasi teknis pekerjaan

Standar mutu material yang digunakan

Kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak

Sebaliknya, publik justru disuguhi aktivitas seremonial antara kontraktor dan tokoh lingkungan yang dinilai tidak memiliki relevansi teknis maupun dasar hukum dalam kontrak pekerjaan.

“Kegiatan simbolik tidak menjawab persoalan. Yang dipertanyakan publik adalah spesifikasi dan kepatuhan teknis, bukan seremoni,” tegas AWI.

AWI: Hentikan Pencitraan, Buka Data Teknis

Budi Gautama menilai, narasi pencitraan justru berpotensi menyesatkan opini publik dan memperkeruh situasi.

“Klarifikasi harus berbasis data teknis, terbuka, dan sesuai regulasi. Bukan sekadar membangun kesan seolah semuanya baik-baik saja,” tegasnya.

Desakan Terbuka: Audit dan Transparansi

AWI Kota Pontianak secara tegas mendesak:

CV Firaz

Konsultan pengawas

PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak

Dinas PUPR Kota Pontianak

untuk segera:

Membuka seluruh data teknis pekerjaan kepada publik

Melakukan audit teknis secara menyeluruh dan independen

Mengevaluasi pelaksanaan proyek secara profesional, objektif, dan akuntabel

Langkah tersebut dinilai krusial untuk melindungi keuangan negara, menjamin mutu bangunan fasilitas kesehatan, serta menjaga hak masyarakat atas layanan medis yang aman dan layak.

AWI menegaskan, pengawasan publik bukan upaya menghambat pembangunan, melainkan mekanisme kontrol agar pembangunan benar-benar berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sumber: DPD AWI Kalimantan Barat

Related Articles

Back to top button