
Jakarta I GemaTipikor — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang ilegal. Melalui dua operasi penindakan terpisah pada awal hingga pertengahan Desember 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan tiga kontainer dan dua truk bermuatan garmen ilegal yang masuk melalui jalur laut dan darat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam melindungi industri nasional.
“Tidak ada ruang bagi barang ilegal yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” tegasnya.
Penindakan Kontainer Ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa
Pada 10 Desember 2025, Bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer yang tiba dengan kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari total 44 kontainer di manifest, tiga di antaranya terindikasi janggal dengan deklarasi “barang campuran dan sajadah”.
Hasil pemeriksaan mengungkap:
2 kontainer berisi pakaian jadi ex-impor ilegal,
1 kontainer berisi mesin yang tidak sesuai pemberitahuan.
Dua kontainer langsung diawasi pembongkarannya di Muara Karang, sementara satu kontainer tetap diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa. Semuanya kini telah dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan.
Djaka menegaskan bahwa modus penyelundupan melalui kontainer terus berkembang.
“Manipulasi dokumen impor adalah pelanggaran serius. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Penindakan 2 Truk Ballpress di Tol Palembang–Lampung
Penindakan kedua dilakukan lebih awal, 3 Desember 2025. Berbekal informasi masyarakat, petugas P2 Bea Cukai, bersama BAIS TNI dan Kanwil BC Sumbar, menemukan dua truk bermuatan ballpress di rest area KM 116 Tol Palembang–Lampung.
Temuan awal menunjukkan:
Muatan berupa pakaian jadi baru dalam ballpress,
Label negara asal seperti “Made in Tiongkok” dan “Made in Bangladesh”,
Sopir menerima kendaraan dalam kondisi sudah bermuatan dari wilayah Suban, Jambi,
Surat jalan menunjukkan asal barang dari Medan.
Kedua truk kini diamankan dan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk penelitian lebih lanjut.
Menurut Djaka, modus lintas darat Sumatra ini telah berulang kali terjadi.
“Perdagangan ilegal seperti ini merusak persaingan usaha sektor garmen. Rantai distribusinya harus diputus,” tegasnya.
Langkah Lanjut: Pengusutan hingga Akar
Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan tidak hanya berhenti pada pengangkut, tetapi diperluas kepada: pemilik barang, penyedia jasa logistik, serta pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
Djaka mengapresiasi sinergi dengan berbagai instansi serta partisipasi publik.
“Informasi masyarakat sangat berperan dalam keberhasilan operasi ini,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, melindungi perekonomian nasional, dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal.(Alred)





