BPA Kejaksaan dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Pemulihan Aset serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Jakarta, GemaTipikor – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperkuat upaya pemulihan aset serta penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia semakin kompleks. Selain tingginya angka sengketa tanah, aset berupa tanah juga kerap digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Menurutnya, perkembangan teknologi yang turut dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan menuntut adanya pendekatan penegakan hukum yang lebih terintegrasi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga guna menghindari ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara instansi penegak hukum dan lembaga pertanahan menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini berlarut-larut.
Kuntadi juga menyoroti perlunya integrasi data antarinstansi. Ia menilai masih terdapat sejumlah kasus sengketa tanah yang melibatkan putusan hukum berbeda, baik dari ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara, terhadap objek tanah yang sama. Kondisi tersebut sering kali menyebabkan pemilik yang sah mengalami kesulitan dalam memperoleh hak atas tanahnya.
Melalui kerja sama ini, BPA dan ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kasus pertanahan yang tertunda, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang berlangsung dalam waktu lama tanpa kepastian hukum.
Menurut Kuntadi, negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, namun pelaksanaannya harus tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip perlindungan hak warga negara.
Bagi BPA, kerja sama ini dinilai strategis karena dapat mendukung pelaksanaan tugas pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya dalam penelusuran aset yang selama ini kerap terkendala akses dan validitas data pertanahan.
Menutup sambutannya, Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi landasan lahirnya berbagai kebijakan yang lebih responsif dalam bidang penegakan hukum, pelayanan publik, serta penyelesaian sengketa pertanahan di masa mendatang.
Kerja sama antara BPA Kejaksaan RI dan ATR/BPN ini menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendukung efektivitas pemulihan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana lainnya.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.,M.H





