Polemik Sanksi Etik Disertasi Bahlil Masuki Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
Jakarta, GemaTipikor – Sengketa hukum terkait sanksi etik dalam proses penyusunan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) memasuki babak baru. Setelah melalui proses di tingkat pertama dan banding, perkara tersebut kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Berdasarkan Putusan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal sanksi etik yang dijatuhkan oleh Rektor UI. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT yang diputus pada 15 Januari 2026.
Tidak menerima hasil tersebut, pihak Rektor UI menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim kasasi.
Di tengah berlangsungnya proses hukum, perhatian publik terhadap perkara ini terus meningkat. Sejumlah pihak turut menyampaikan pandangan mereka, termasuk ratusan Guru Besar UI yang mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk partisipasi akademik dalam perkara tersebut.
Dalam sistem peradilan tata usaha negara, pemeriksaan pada tingkat kasasi tidak lagi menilai fakta-fakta yang telah diperiksa di pengadilan sebelumnya. Fokus pemeriksaan Mahkamah Agung berada pada aspek penerapan hukum, termasuk menilai apakah pengadilan tingkat sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat, melampaui kewenangannya, atau terdapat kekeliruan hukum yang dapat menjadi alasan kasasi.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi memiliki kewenangan untuk menilai alasan-alasan kasasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan yang akan diambil nantinya menjadi penentu akhir dalam sengketa tata usaha negara tersebut, kecuali terdapat upaya hukum luar biasa sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Sejumlah pengamat menilai perkara ini memiliki dimensi yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum administrasi negara, tetapi juga menyentuh isu tata kelola akademik, integritas perguruan tinggi, dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi. Karena itu, proses persidangan di Mahkamah Agung menjadi perhatian berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat umum.
Hingga saat ini, Mahkamah Agung masih memproses permohonan kasasi tersebut. Putusan akhir nantinya akan menjadi rujukan penting dalam memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir.
Berita ini mempertahankan posisi netral dengan menitikberatkan pada fakta proses hukum yang sedang berjalan tanpa mengarahkan opini kepada salah satu pihak yang berperkara.
Reporter: Ali Han
Humas MA





