Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi Minyak Pertamina
Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, (11 Juni 2026).
Dalam putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dibacakan pada 10 Juni 2026, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding kedua pihak dan mengubah sebagian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST, khusus terkait besaran uang pengganti dan pidana penjara penggantinya.
Majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari.
Selain pidana pokok, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa aset yang telah disita dan diblokir dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Terdakwa turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun, tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,997 triliun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan JPU terkait pidana badan. Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana putusan sebelumnya.
Kejaksaan melalui Penuntut Umum menyampaikan apresiasi terhadap putusan tingkat banding tersebut, terutama karena majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun yang timbul dari kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,997 triliun.
Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam tenggat waktu yang diberikan undang-undang, yakni 14 hari sejak putusan diterima.
Reporter: Ali Han
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.





