Topik Terkini

Diduga Bongkar Penampungan Kayu Ilegal, Seorang Wartawan Dikriminalisasi

AWI Pontianak Serukan Penegakan Hukum Berkeadilan

Pontianak, Kalbar I Gema Tipikor — Seorang wartawan berinisial EA kini ditahan, menyusul tuduhan pemerasan kepada seorang pengusaha kayu di Pontianak. Namun di balik penahanannya, muncul dugaan kuat adanya upaya membungkam pemberitaan terkait praktik penampungan dan pengolahan kayu ilegal yang diduga melibatkan pengusaha dan oknum aparat.

EA sebelumnya tengah menelusuri aktivitas PT. Aneka Sarana Depo·, milik seorang pengusaha berinisial Akau, yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan pengolahan kayu dan bensol tanpa izin resmi, baik izin prinsip, izin primer, maupun UKL-UPL dari pemerintah daerah. Meski demikian, kegiatan usaha tersebut disebut masih berjalan bebas tanpa tindakan hukum yang jelas.

Sumber internal media menyebut, sebelum penangkapan, sempat terjadi pertemuan antara Akau dan EA di sebuah kafe. Tak lama kemudian EA ditangkap dengan tuduhan meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghentikan pemberitaan.

“Ironisnya, sementara EA kini mendekam dalam tahanan, dugaan praktik pengolahan kayu ilegal di lokasi tersebut justru masih beroperasi tanpa hambatan,” ujar sumber media, Jumat (07/11/2025).

AWI Pontianak Kecam Kriminalisasi Wartawan

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Pontianak menegaskan bahwa kasus tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua DPC AWI Pontianak menyoroti indikasi adanya praktik “take and give” dalam kasus tersebut. AWI mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga Rp 250 juta.

“Apabila benar terdapat oknum aparat atau pihak tertentu yang membekingi bisnis kayu ilegal, maka penegak hukum wajib bertindak tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami mendorong kasus ini dibuka kembali secara transparan,” tegas Ketua AWI.

Desak Penutupan Usaha Ilegal dan Investigasi Menyeluruh

Selain itu, AWI mendesak agar aparat penegak hukum segera menutup permanen aktivitas pengolahan kayu dan bensol ilegal di lokasi tersebut, serta memproses pihak-pihak yang terlibat.

“Negara wajib hadir dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Jangan ada lagi wartawan yang dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta,” tutup pernyataan resmi DPC AWI Kota Pontianak.(TIM)

Related Articles

Back to top button