Berita Pilihan

Hakordia 2025: Kejati Kalbar Ungkap Capaian Besar Penindakan Korupsi, Pulihkan Miliaran Rupiah Kerugian Negara

Pontianak I GemaTipikor — Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Januari–Desember 2025. Dipimpin Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, pemaparan digelar di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (9/12/2025).

Kejati, Kejari, dan Cabjari se-Kalbar berhasil menangani perkara korupsi secara masif, mulai dari 53 penyelidikan, 51 penyidikan, 57 penuntutan, hingga 73 eksekusi putusan pengadilan. Upaya ini disertai eksekusi denda, uang pengganti, rampasan, serta perampasan aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga kapal angkutan.

Total penyelamatan keuangan negara tahun 2025 mencapai angka signifikan melalui pengembalian uang pengganti, denda, rampasan, hingga setoran PNBP dari sita/eksekusi. Selain itu, 9 bidang tanah/bangunan dan sejumlah kendaraan mewah berhasil diamankan dalam rangka pemulihan aset.

Bidang Pidsus juga melakukan sembilan penggeledahan dalam perkara-perkara strategis, termasuk hibah gereja, pengelolaan CSR, pengadaan perguruan tinggi, kredit mikro perbankan, hingga dugaan penyimpangan dana BOS. Sejumlah penyitaan dan sita eksekusi turut dilaksanakan untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan menguap.

Kajati Kalbar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan memberi ruang bagi aktor koruptif. “Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. Kejati berkomitmen memperkuat penyidikan berbasis data, meningkatkan kualitas penuntutan, mempercepat asset recovery, serta memastikan seluruh tindakan dilakukan profesional dan berintegritas.

“Momentum Hakordia 2025 ditegaskan sebagai komitmen Kejaksaan untuk membangun Kalimantan Barat yang bersih, transparan, dan bebas korupsi demi kepentingan publik dan pembangunan daerah.”ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar. I Wayan Gedin Arianta S.H., M.H.(TIM)

Related Articles

Back to top button