KorupsiNasionalTopik Terkini

Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menjelaskan, perkara ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor pertambangan nikel yang melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Syarief, Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2015 dari seseorang berinisial LKM yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi kebijakan mengenai besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada Kementerian Kehutanan.

“Uang tersebut diduga diberikan agar yang bersangkutan, dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Ombudsman saat itu, dapat mengatur atau memengaruhi penetapan kewajiban PNBP perusahaan,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia yang selama ini memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan oleh instansi pemerintah dan badan usaha.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga akan mendalami aspek tata kelola pertambangan nikel yang diduga menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkara ini kembali mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus rawan terhadap praktik korupsi. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendorong perbaikan sistem tata kelola di masa mendatang.

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, independen, dan berimbang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button