Klarifikasi dan Hak Koreksi Halias Subi

Kalbar, Gematipikor.com – Halias Subi, seorang pengusaha lokal, telah mengklarifikasi status ijin usahanya melalui data dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Barat. Menurut keterangan langsung dari Dinas Penanaman Modal, ijin usaha Halias Subi masih berlaku selama beberapa bulan kedepan. Halias Subi juga mengaku bahwa ia masih menunaikan pajak dengan teratur. Dalam pengakuan Halias Subi. Pada 12/07/2024.
Halias Subi mengatakan bahwa ia akan terus berusaha untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Ia juga berjanji untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas usahanya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah, ” Kalau untuk ijin batu benar memang sudah mati, tapi saat ini saya sudah tidak produksi lagi karena ijinnya sudah mati. pungkas nya pada 12/07/2024.
Melalui pemberitaan ini, Redaksi menyampaikan permintaan maaf kepada Halias Subi dan pihak-pihak terkait termasuk Polres setempat, dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul, “Halias Subi Bersikeras Ijin Tambang Yang di Kelolanya Masih Berlaku” Dalam hal ini Halias Subi meminta maaf karena terlalu lambat mengklarifikasi secara langsung melalui data, sehingga menghebohkan beberapa pihak.
Hak Koreksi ini di Penuhi sesuai BAB I, Point 11, pada UUD no.40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Red)
(Red)



