Halias Subi Bersikeras Ijin Tambang Yang di Kelolanya Masih Berlaku

MEMPAWAH, KALBAR, Gematipikor.com – Kejanggalan Terjadi di Tambang Galian C yang berada di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat yang Ijinnya Sudah Mati Namun Masih Beroperasi sampai saat ini. Pada 08/7/2024.
Tindakan melawan hukum nampaknya masih kerap terjadi di Indonesia. Kali ini, kejanggalan ditemukan di Tambang Galian C yang ijin operasinya sudah mati namun masih tetap beroperasi. Diduga kuat ada oknum-oknum yang memberi perlindungan terhadap tambang yang sudah tak berizin tersebut.

Dugaan ini semakin menguat ketika masyarakat setempat menyebutkan dan para Insan Pers bercerita di warung kopi bahwa ada Oknum Polres setempat yang turut terlibat dalam memberi bantuan dan perlindungan pada Tambang Galian C yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi hukum yang dijalankan oleh pihak-pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun, ijin operasi untuk Tambang Galian C seharusnya sudah tidak berlaku sejak 21 April 2024. Namun ironisnya, tambang ini masih terus beroperasi dan bahkan menghasilkan keuntungan yang besar.
Halias Subi Pemilik Tambang saat di konfirmasi selalu berdalih mengatakan bahwa ada ijin urukan tanah yang masih berlaku setahun ke depan dan sudah di serahkan ke Polres setempat, Namun fakta atau bukti – bukti yang didapatkan oleh Redaksi berbanding terbalik dengan pengakuan Halias Subi.
Seyogianya berdasarkan bukti yang di temukan Redaksi, memang benar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Kalimantan Barat Pada tanggal 21 April 2020 dengan jangka waktu tahap kegiatan, untuk Kontruksi 1 tahun lamanya, dan untuk Produksi selama 4 tahun.

Artinya, Ijin Tambang Yang di kelola oleh Halias Subi sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 21 April 2024, tentu ini sangat merugikan negara dari sektor PAD dan melanggar aturan pertambangan tapi menguntungkan untuk pribadi Halias Subi.
Hitungan matematika kasat mata, menurut pengakuan Halias Subi ia menjual bahan tanah urukan per kubik nya 35.000, dalam satu truk bermuatan 6 kubik tanah urukan, kalau di kalkulasi perbulan 10 ribu kubik artinya Halias Subi bisa mendapatkan keuntungan 2 milliar lebih selama kurun waktu 2 bulan terakhir ini setelah ijin tambang nya tidak berlaku lagi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa Halias Subi sudah menjual 3 hektar ke perusahaan lahan yang ia punya, dalam pengakuan Halias Subi, Benar bahwa ia sudah menjual sebagian lahan yang ia miliki.
Kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta penegakan hukum yang adil dan tegas harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin merajalela di negeri ini.
Kini, masyarakat menantikan tindakan konkret dari pihak berwenang terkait kasus Tambang Galian C yang ijinnya sudah mati namun masih tetap beroperasi. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini segera ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red)
BERITA INI SUDAH DI BERIKAN HAK KOREKSI YANG BERSANGKUTAN DENGAN JUDUL: ” KLARIFIKASI DAN HAK KOREKSI HALIAS SUBI TERKAIT TAMBANG YANG DI MILIKINYA”
One Comment