Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Alsintan di OKU Timur: Tidak Ditemukan Pelanggaran

OKU Timur, GemaTipikor – Dugaan gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sempat mencuat di wilayah Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
(H), yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan, menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal baru dan telah ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh dinas terkait serta memberikan surat pernyataan tertulis di atas materai sebagai bentuk klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya kepada awak media, (H) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal oleh dinas, tidak ditemukan adanya kejanggalan maupun praktik gratifikasi sebagaimana yang sempat diberitakan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada satu rupiah pun yang bermasalah. Semua sudah kami klarifikasi secara resmi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alsintan sempat direntalkan untuk mendukung operasional pertanian. Namun, setelah mendapat arahan dari Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), praktik tersebut dihentikan dan seluruh alat dikembalikan sesuai ketentuan, serta tidak diperjualbelikan.
Di Desa Kertamulya, Kecamatan Madang Suku I, terdapat sejumlah kelompok Brigade Pangan penerima program cetak sawah rakyat (CSR), antara lain Talang Lunok Jaya, Jambak Jaya, Liyang Pat Jaya, serta beberapa kelompok lain seperti Talang Subik Jaya dan Gumuruh Jaya. Seluruh kelompok tersebut menerima bantuan alsintan dari pemerintah guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Sebagai bentuk penegasan, Muhammad Heri selaku Manajer Brigade Pangan Talang Lunok Jaya juga membuat surat pernyataan tertulis di atas materai. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kelompoknya menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian berupa satu unit combine harvester, satu unit traktor roda empat, satu unit rotavator, dua unit hand tractor, serta dua unit pompa air beserta perlengkapannya.
Surat pernyataan yang ditandatangani pada 15 Maret 2026 di Desa Kertamulya itu menegaskan bahwa seluruh bantuan digunakan untuk mendukung kegiatan olah lahan dalam program cetak sawah rakyat dan tidak pernah diperjualbelikan sebagaimana tuduhan yang beredar. Dokumen tersebut juga diketahui oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan Kepala BPP Kecamatan Madang Suku I.
Lebih lanjut, (H) menyampaikan bahwa pihak dinas pertanian bahkan berencana menambah bantuan alsintan bagi kelompok Brigade Pangan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan produksi pertanian di wilayah tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menegaskan komitmen seluruh pihak dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian.
(Sakban)





