Daerah

Larangan Rangkap Jabatan di PWI Disebut Sejalan dengan Seruan Dewan Pers

SOPPENG, GemaTipikor – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, menegaskan adanya larangan bagi anggota maupun pengurus PWI untuk merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Kode Perilaku Wartawan serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) atau AD/ART PWI yang wajib dipatuhi seluruh anggota organisasi.

Andi Jumawi menjelaskan, aturan itu diberlakukan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. PWI menilai praktik perangkapan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

“Anggota maupun pengurus PWI wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu, termasuk dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan maupun LSM,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menambahkan, dalam AD/ART PWI ditegaskan bahwa wartawan yang merangkap sebagai aktivis atau pengurus LSM dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan Dewan Pers, yang mengharuskan insan pers bekerja secara profesional, independen, dan mengedepankan kepentingan publik.

Terhadap pelanggaran aturan tersebut, kata dia, organisasi dapat menjatuhkan sanksi mulai dari surat peringatan keras hingga pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan PWI.

Ketentuan itu juga disebut sejalan dengan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 yang meminta wartawan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus LSM maupun organisasi tertentu demi menjaga marwah pers nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap media massa di Indonesia.

Terkait pengunduran diri Syaharuddin sebagai pengurus PWI Soppeng, Andi Jumawi menegaskan hal itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan untuk menentukan pilihan tetap berada di PWI atau aktif di LSM.

“Ketika tetap bertahan di PWI, maka harus memilih berhenti di LSM karena aturan organisasi wartawan PWI tidak memperbolehkan anggota maupun pengurus merangkap sebagai pengurus LSM. Jadi memang harus memilih, tetap di PWI atau di LSM,” katanya.

Ia menegaskan keputusan tersebut bukan kebijakan pribadi dirinya sebagai Ketua PWI Soppeng, melainkan aturan organisasi yang wajib dipatuhi seluruh pengurus dan anggota.

“Keputusan Saudara Syaharuddin untuk mundur di PWI adalah pilihannya dan itu merupakan haknya,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak PWI Soppeng akan menunggu surat resmi pengunduran diri Syaharuddin untuk diteruskan ke PWI Provinsi sebagai bentuk pelaporan administrasi organisasi, mengingat yang bersangkutan tercatat sebagai anggota PWI Muda.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button