Berita Investigasi

Masyarakat Sungai Kunyit Komplain atas Keberadaan Kandang Ayam Boiler Dekat Pemukiman Warga

Lokasi: Sungai Kunyit / Mempawah Kalbar 22/10/2024

MEMPAWAH – Masyarakat sekitar sungai kunyit RT – 6 mengungkapkan kemarahan mereka terkait keberadaan kandang ayam yang beroperasi di dekat pemukiman. Warga mengeluhkan jumlah lalat yang semakin banyak dan bau menyengat yang ditimbulkan dari kandang tersebut.

Beberapa warga, yang di wakili bapak  AWI mengungkapkan, “Kami sudah beberapa kali mengadukan masalah ini kepada pemilik kandang, tetapi belum ada tindakan yang berarti. Bau dan lalat membuat kami tidak nyaman, terutama saat beraktivitas di luar rumah.” Seperti para pedagang kasian dagangan nya menjadi tidak laku karena lalat banyak bercampur bau tak sedap.

” Kondisi ini telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, terutama anak-anak yang rentan terhadap penyakit. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti keluhan mereka. “Kami ingin agar pihak terkait melakukan peninjauan dan mencari solusi terbaik agar lingkungan kami tetap sehat,” tambah AWI.

Seorang pedang bakso Ibu Neni Amelia, Mengungkapkan kekecewaan nya terhadap keberadaan kandang ayam boiler karena terlalu dekat dengan pemukiman warga sehingga menimbulkan bau tak sedap dan lalat bertebaran di mana – mana.

” Jadi kami para pedagang sekitar kandang ayam tentu merasa di rugikan atas peristiwa ini karena dampaknya dagangan kami menjadi sepi pembeli mungkin bisa jadi karena bau tak sedap dan lalat nya bertebaran ke mana – mana pungkas nya.

Sementara itu, pemilik kandang ayam, Hj. Nurnani, tidak mau berkomentar saat hendak mau di klarifikasi, menurut nya dia sudah melalui prosedur dan mempunyai ijin usaha.

” Berdasarkan pengakuan pemilik bahwa usahanya sudah melalui mekanisme peraturan yang berlaku seperti ijin usaha maupun administrasi lainnya.

Pihak pemerintah dalam hal ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resminya, Redaksi akan terus berupaya mendapatkan keterangan resminya, untuk mengklarifikasi tindakan apa aja yang sudah di lakukan atas komplain masyarakat sekitar.

Situasi ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan masyarakat sekitar. Masyarakat berharap agar keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.

Usaha ternak ayam ras merupakan peluang usaha yang saat ini menjadi primadona dan menjanjikan keuntungan menggiurkan. Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum memahami aturan membuka usaha peternakan.

Salah satu yang kerap jadi sorotan adalah jarak kandang ternak ayam ras dengan pemukiman. Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena bahaya kandang ternak ayam ras dekat pemukiman bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan lalat ke pemukiman. Jarak yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran. (Suryadi).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button