Berita Pilihan

Pembebasan Lahan Proyek Nasional Pelabuhan Kijing Kalbar Bermasalah,

MEMPAWAH, Gematipikor.com – Terkait Pembebasan Lahan Yang di Bayarkan PT Pelindo Kepada Yayasan YPKOT dan YBB Melalui Pengadilan Mempawah Kalimantan Barat di Tenggarai Bermasalah.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Kijing di Kalimantan Barat telah menghadapi masalah terkait dengan pembebasan lahan yang dibayarkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kepada Yayasan YPKOT dan YBB melalui pengadilan di Mempawah, Kalimantan Barat.

Pelabuhan Kijing, yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022, memiliki luas 68,5 Ha dan dermaga yang dapat melayani kapal berukuran besar. Proyek ini dirancang untuk meningkatkan daya saing sumber daya alam Kalimantan serta mendukung program pemerintah dalam mengakselerasi hilirisasi industri.

Namun, masalah terkait dengan pembebasan lahan Yayasan telah muncul. PT Pelindo yang sudah membayar lahan Yayasan melalui titipan di pengadilan setempat, lahan yang dibutuhkan untuk proyek ini kepada Yayasan YPKOT dan YBB. Namun, Yayasan YPKOT dan YBB belum menunjukkan langkah – langkah untuk merelokasi lahan yang di butuhkan oleh pihak Pelindo.

Informasi yang berkembang belakangan bahwa YPKOT sendiri sudah mengalami pergantian kepengurusan bahkan sekarang sudah terpecah menjadi dua kubu.

Masalah ini telah menimbulkan ketidakpastian dan keterlambatan dalam proses pembangunan proyek strategis nasional ini. Pemerintah dan PT Pelindo harus segera menyelesaikan masalah ini agar proyek dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi tujuan strategisnya.

Sumber:

Maman menjelaskan bahwa, ” Sejak awal saya telah menerima kuasa khusus untuk mengurus lahan Yayasan YPKOT yang saat itu bersengketa dengan Yayasan YBB, setelah saya menerima kuasa dari Oknum dewan tersebut, saya mencarikan PH untuk selanjutnya mengurus semua di pengadilan.

” Pendek cerita setelah adanya putusan pengadilan setempat, ia merasa di khianati oleh Oknum dewan tersebut. “Saya merasa di khianati oleh oknum dewan tersebut inisial SB selaku pemberi kuasa dan pengawas yayasan YPKOT tersebut,” ucap Maman.

Tambah Maman, “Keterlibatan saya dalam pengurusan lahan YPKOT telah membuahkan hasil dengan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak YPKOT, Salah satunya adalah bukti pembayaran pihak Pelindo kepada yayasan YPKOT yang di titipkan di pengadilan setempat.

Maman, ” Dalam proses ini, saya menduga ada oknum dan pengusaha yang berkepentingan mencairkan uang pembayaran pihak Pelindo yang di titipkan oleh Pelindo di pengadilan, informasi yang saya dapat bahwa dana tersebut sudah di cairkan 1 milliar oleh oknum anggota dewan inisial SB tersebut, berdasarkan keterangan ketua yayasan YPKOT kepada saya.

Setelah itu, “Sekarang sudah tambah runyam, yayasan itu juga informasi nya sudah pergantian pengurus dan terpecah menjadi 2 kubu, Karena banyak yang berkepentingan, parahnya lagi, sampai saat ini belum ada lahan untuk relokasi makam makam tersebut,” kata Maman.

Pihak Pelindo (Perseroan Terbatas Indonesia) telah membayar sebagian ganti rugi terkait dengan pengurusan lahan tersebut. Namun, masalah relokasi makam masih belum terpecahkan. “Sementara pihak Pelindo sudah membayar ganti ruginya, akan tetapi masalah relokasi makam masih belum terselesaikan,” tambah Maman.

Dalam kesempatan ini, Maman berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah relokasi makam dan mengatasi keterlibatan yang terjadi dalam lahan Yayasan YPKOT. “Saya berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah relokasi makam dan mengatasi keterlibatan yang terjadi di internal yayasan ucap Maman.

Dengan demikian, keterlibatan Maman dalam pengurusan lahan YPKOT tetap menjadi perhatian utama, dan pihak terkait diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah yang terjadi.

Maman menambahkan pengakuan SB selaku anggota DPRD dari fraksi partai PKB dan juga sebagai pengawas yayasan, Tolong yang menjadi hak saya di tunaikan, saya punya bukti dan saksi atas janji yang di ucapkan kepada saya saat itu.pungkas Maman.

SB selaku pengawas yayasan YPKOT saat di konfirmasi, Membantah telah mencairkan uang 1 milliar tersebut, ia mengatakan untuk mencairkan dana itu harus ada persetujuan pihak – pihak terkait seperti kepala desa, camat, serta pengurus yayasan, jadi tuduhan itu tidak benar pungkas SB dengan singkat.

Pengadilan setempat setelah di Klarifikasi melalui humas mengatakan, ” Uang titipan dari pihak Pelindo seperti data yang kami terima bahwa YBB mendapatkan ganti rugi lahan sebesar Rp. 628.208.013.00, Sedangkan YPKOT Rp. 7.530.718.271.00 + 447.716.408.00, Dan untuk pencairan sampai hari ini tgl 4/7/24 Dana titipan tersebut sudah di cairkan ahli waris sebanyak 12 orang ahli waris. Namun pihak pengadilan tidak merinci secara spesifik berapa jumlah yang di cairkan oleh 12 orang ahli waris tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button