Korupsi

Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Sita Satu Unit Mobil Merk Honda dari Kediaman MR

Terduga Tersangka Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KALBAR, GemaTipikor — Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyitaan satu unit mobil jenis Honda dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman salah satu terduga tersangka MR dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan gedung SMA Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Penggeledahan dilakukan di rumah terduga Tersangka MR pada, 26/11/2025 sekitar jam 9.30 pagi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana hibah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Mobil tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti karena diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejati Kalbar, penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa aset tersebut berpotensi berasal atau terkait dengan transaksi dalam perkara yang kini tengah diusut.

“Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Saat ini barang bukti sudah dibawa ke kantor Kejati untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar kasi penkum I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kejaksaan Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan gedung Yayasan Mujahidin Kalbar ini menjadi sorotan karena dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan gedung SMA yayasan mujahidin diduga tidak sepenuhnya dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Kejati mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, serta menegaskan bahwa status pihak-pihak yang terlibat masih berada dalam praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Darso).

Related Articles

Back to top button