Hukrim

Kejati Kalbar Limpahkan Tersangka Tipikor Dana Hibah GKE Petra Sintang ke JPU

SINTANG I GemaTipikor — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/01/2026).

Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan tersangka berinisial AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Bersamaan dengan itu, turut diserahkan sejumlah barang bukti krusial, berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini berakar dari dugaan penyimpangan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar, yang dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali dikucurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar, meskipun faktanya pembangunan gereja telah selesai pada tahun 2018 dan kegiatan tahun 2019 tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor BPKAD Kabupaten Sintang, dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Pasca Tahap II, tersangka AS resmi berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum. JPU melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, perkara ini resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.(TIM)

Related Articles

Back to top button