Korupsi

Babak Baru Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

Dua Tersangka di Jeblos kan ke Rutan Pontianak

Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengamankan dua orang tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung yayasan SMA Mujahidin Kalimantan Barat. Keduanya diamankan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan yang berlangsung pada periode anggaran beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resmi, pihak Kejati Kalbar menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit investigatif fisik dan audit yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi fisik pembangunan di lapangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Rilis menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp, 22.042.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk : PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses penyidikan masih berlanjut dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar pejabat Kejati Kalbar dalam konferensi pers.

Dua tersangka yang diamankan diduga berperan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan gedung sekolah. Dugaan penyimpangan meliputi penggelembungan nilai proyek dan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti. Sementara itu, pihak yayasan maupun sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek pembangunan fasilitas pendidikan dinilai vital bagi peningkatan kualitas layanan sekolah. Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa:

1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu:

1. Sdr/Tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan:

– Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

– Memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia.

2. Sdr/Tersangka MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin:

– Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

– Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.

Bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Darso) 

Related Articles

Back to top button