Proyek Jalan Rp4,1 Miliar di Sintang Disorot: Aspal Mudah Kupas, Mutu Dipertanyakan
Kadis Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Pontianak | GemaTipikor – Proyek Peningkatan Jalan Kelutap di Kabupaten Sintang yang dibiayai APBD 2025 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp4.168.463.000 kembali menjadi bahan perbincangan publik. Alih-alih menjadi infrastruktur yang memperlancar akses warga, proyek bernilai miliaran rupiah itu justru menyisakan tanya besar: mengapa kualitasnya tampak memprihatinkan sejak awal?
Dalam rekaman video serta dokumentasi warga, tampak permukaan aspal yang tidak rata, bergelombang, bahkan mudah terkelupas, seolah dikerjakan tanpa standar teknis memadai. Beberapa titik sudah menunjukkan retakan dini, kondisi yang tidak seharusnya muncul pada proyek baru selesai dan masih dalam masa pemeliharaan.
Publik Geram: “Ini Proyek Miliaran, Bukan Proyek Ecek-ecek!”
Sejumlah warga Kelutap mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran lebih dari empat miliar rupiah. Mereka menilai pekerjaan dilakukan terburu-buru dan minim pengawasan.
“Kalau baru selesai saja sudah retak, bagaimana kondisinya 6 bulan ke depan? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengawasan Disorot: Instansi Teknis Diminta Tidak Tutup Mata
Pemerhati pembangunan daerah menilai kejanggalan mutu ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan lapangan. Padahal, Dinas Pekerjaan Umum selaku penanggung jawab teknis memiliki kewajiban melekat untuk memastikan tiap tahap pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Mengelola anggaran besar bukan hanya soal seremonial lelang. Pengawasan itu kunci. Kalau dibiarkan, kualitas buruk akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek berikutnya,” ujar seorang pemerhati infrastruktur Kalbar.
Tuntutan Publik: Evaluasi Total, Uji Mutu, dan Sanksi Tegas
Berbagai pihak mendesak pemerintah daerah segera turun tangan melakukan langkah korektif. Beberapa rekomendasi yang disuarakan masyarakat antara lain:
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengerjaan
Uji mutu material dan ketebalan aspal oleh lembaga independen
Pengetatan pengawasan pada masa pemeliharaan proyek
Sanksi tegas bagi kontraktor bila terbukti melanggar spesifikasi teknis
Warga berharap proyek ini tidak menjadi sekadar simbol pemborosan APBD, tetapi benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kadis PU Sintang Bungkam, Tidak Menjawab Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melalui pesan dan sambungan telepon. Namun, tidak ada jawaban hingga naskah ini dinaikkan.
Aturan Pejabat Publik kepada Jurnalis
Sebagai pengingat, UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa:
Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menghambat kerja jurnalistik.
Mengabaikan konfirmasi dapat dianggap sebagai bentuk tidak kooperatif terhadap keterbukaan informasi publik.
Prinsip cover both sides mengharuskan pemerintah membuka ruang klarifikasi atas temuan yang menyangkut kepentingan publik.
Transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban hukum dan moral.(TIM)





