Proyek Kominfo Sintang Disorot: Dugaan Spesifikasi Disunat, Pengawas Intimidatif
Pejabat Publik Menghilang dari Tanggung Jawab

Sintang, Kalimantan Barat | Gema Tipikor Bau busuk dugaan penyimpangan proyek pemerintah kembali menyeruak di Kabupaten Sintang. Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama LSM TINDAK dan media Gema Tipikor menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek pembangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, proyek yang sepenuhnya dibiayai uang rakyat melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Ironisnya, upaya pengawasan publik yang sah dan konstitusional justru dihadang dengan sikap arogan. Seorang oknum pengawas proyek bernama Marully diduga bertindak intimidatif terhadap tim media dan monitoring, dengan membawa-bawa identitas organisasi kemasyarakatan berbasis kesukuan—sebuah manuver murahan yang sama sekali tidak relevan dengan pertanggungjawaban teknis proyek negara.
Tindakan tersebut bukan hanya mencederai etika, tetapi patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek yang dibiayai APBD bukan wilayah eksklusif, melainkan ruang publik yang wajib terbuka terhadap kritik dan pengawasan.
Proyek pembangunan Kantor Kominfo Sintang ini bernilai Rp 888.888.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dikerjakan oleh CV. Sentosa Karya Lestari. Namun di balik angka yang rapi di atas kertas, tim menemukan dugaan praktik yang berpotensi membahayakan kualitas dan keselamatan bangunan.

Berdasarkan dokumen LPSE dan RAB, di lapangan ditemukan dugaan kuat penggunaan besi wiremesh/tulangan beton yang tidak sesuai ukuran dan mutu, serta kualitas pengecoran beton yang patut diduga berada di bawah standar teknis. Jika benar, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi penggerogotan mutu proyek negara.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada bangunan gedung negara. Uang negara diserap penuh, tetapi mutu bangunan diduga dipangkas—sebuah pola klasik yang kerap berujung pada kerugian negara.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, Tim Monitoring AWI segera menyampaikan temuan awal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sintang. Kasi Intelijen Kejari Sintang, Echo, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi penentu apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan publik, bukan sekadar formalitas birokrasi.
Namun yang paling memprihatinkan, hingga berita ini diterbitkan, pejabat teknis terkait di lingkungan Dinas PERKIM Kabupaten Sintang memilih menghindar. Kepala Dinas hanya melempar tanggung jawab ke PPK dengan pernyataan singkat tanpa substansi. Sementara PPK sendiri tidak memberikan penjelasan teknis apa pun, selain janji pertemuan yang tak kunjung terealisasi.
Sikap saling lempar dan diam seribu bahasa ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab publik, yang secara terang-benderang bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat publik bukan pemilik proyek, melainkan penanggung jawab penggunaan uang rakyat.
Kejanggalan semakin terang ketika muncul pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai “rekanan Kodam” dan mencoba mengatur komunikasi media dengan PPK. Klaim sepihak tanpa identitas jelas ini justru memperkuat dugaan adanya upaya intervensi dan pengaburan persoalan, bukan penyelesaian secara terbuka dan profesional.
Tim Monitoring AWI menegaskan, intimidasi, pengalihan isu, dan permainan komunikasi gelap tidak akan menghentikan fungsi kontrol sosial. AWI bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong audit teknis independen dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Proyek negara bukan ladang gelap. Jika spesifikasi disunat, mutu dikorbankan, dan pejabat memilih bungkam, maka publik berhak curiga dan hukum wajib bicara,” tegas Tim Monitoring AWI.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat—bukan pada kepentingan segelintir oknum.(TIM)





