Pemerintahan

Sosialisasi Program PTSL di Gedung Pertemuan Desa Pelem

Magetan, Gematipikor.com, – Sosialisasi program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Balai Desa Pelem Kecamatan Karangrejo Kab Magetan Jawa Timur di sambut dengan senang dan suka ria oleh warga setempat, pasalnya program sertifikat tanah tersebut biaya murah tanpa ada pungutan lain yang memberatkan, mesti itu tidak ada pungutan namun Pokmas/Panitia juga membutuhkan biaya lain yang tidak sedikit, demikian sumber berita yg di peroleh Media ini di lokasi tempat tersebut.

Masih menurut nara sumber tersebut, program ini sesuai dengan Peraturan Mentri No 12 Tahun 2017 tentang petunjuk PTSL dan instruksi Presiden No 2 Tahun 2018, tentang pelaksanaan di lapangan tidak membebani rakyat, dan kewajiban rakyat/pemohon hanya membayar tidak lebih dari Rp 150,000, itupun hanya untuk membeli pengadaan 3 buah pathok dan 1 materai dan biaya operasional spt untuk pengadaan, pengangkutan dan transportasi, jelasnya.

Di tempat sama Kepala Desa Pelem Eko Didiek Prihandono dalam sambutanya mengatakan, program ini sangat membatu masyarakat dan sangat di harapkan oleh warga masyarakat, mengenai persyaratan pemohon wajib menyediakan hal hal sebagai berikut, pertama menyediakan SPPT lunas pajak PBB tahun 2024 ini, photo copy KTP, KK dan surat yang di butuhkan lain seperti surat kematian orang tua, apabila itu waris hibah dan jual beli dari Desa yang di ketahui Camat.

Tentang Pembiayaan program PTSL ini, di Desa, biaya tergantung hasil musyawarah Panitia/Pokmas dengan masyarakat pemohon, Pemerintahan di Desa hanya melayani dan menfasilitasi saja, dan untuk perkiraan biaya plus minusnya kurang lebihnya kita pathok Rp 500.0000 ( Limaratus ribu Rupiah) saja, itu untuk biaya ATK , materai, pathok, biaya ke Kecamatan, makan minum petugas dan honor Pokmas, jelasnya.

DItempat yang sama Camat Karangrejo Secondany Budi W Sos mengatakan, pentingnya hak kepemilikan sertifikat ini adalah untuk menghindari sengketa masalah tanah, mempunyai sertifikat adalah kita mempunyai kekuatan hukum kepemilikan hak tanah yang tidak bisa di ganggu oleh orang, asal, asal- usulnya jelas dan prosesnya sertifikat tidak bermasalah.

Di samping sertifikat sebagai hak milik secara hukum, sertifikat tanah bisa di gunakan untuk jaminan usaha di bank, maupun untuk mendapatkan rupiah untuk berusaha. jelasnya…..(Kang Tarman.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button